Pengadilan Tinggi Israel Bekukan Deportasi Mahasiswa Amerika

Tel Aviv, MINA – Pengadilan Tinggi mengeluarkan penundaan eksekusi terhadap seorang mahasiswa , yang dilarang memasuki wilayah Israel karena “kegiatan boikot,” sampai pengadilan dapat mendengar seruannya.

Mahasiswa Amerika Serikat Lara al-Qassem (22), yang memiliki kakek Palestina, diberi visa pelajar A /2 untuk gelar masternya di Universitas Ibrani oleh konsulat Israel di Miami, AS, selama satu tahun penuh.

Namun, dia ditolak masuk dan ditahan di bandara Ben Gurion di Tel Aviv, Maan News Agency melaporkan dikutip MINA.

Harian Berita Israel Ynet melaporkan Pengadilan Negeri Tel Aviv menolak banding Al-Qassem untuk diizinkan masuk, Jumat (12/10).

Namun, pekan lalu pengacaranya mengatakan, dia mengajukan mosi ganda ke Pengadilan Tinggi untuk memblokir deportasi menjulang dan mempertimbangkan banding terakhir untuk masuk.

Menurut situs tersebut, seorang juru bicara pengadilan mengatakan, “Sebuah penundaan telah dikeluarkan terhadap deportasi, dan tindakan naik banding akan didengar pekan ini.” (T/R03/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: kurnia

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.