Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Kenya Batalkan Larangan Jilbab di Sekolah

Admin - Jumat, 9 September 2016 - 17:52 WIB

Jumat, 9 September 2016 - 17:52 WIB

466 Views ㅤ

Kenya, 7 Dzulhijjah 1437/9 September 2016 (MINA) – Pengadilan Tinggi Kenya membatalkan larangan siswa mengenakan jilbab dan memutuskan untuk menggunakan pakaian atau seragam yang sesuai.

“Menteri Pendidikan Kenya harus mempermudah dan membuat peraturan yang tepat sebagai perlindungan untuk hak kebebasan beragama dan keyakinan serta kebebasan dari diskriminasi yang sesuai pada Pasal 27 bahwa konstitusi untuk semua siswa dalam pendidikan di Kenya,” kata hakim dalam putusannya di pengadilan.

Pengadilan dipimpin langsung oleh Hakim Phillip Waki dari Pengadilan Tinggi Kenya. Hakim menolak pendapat yang mengatakan bahwa jilbab tidak diperbolehkan bagi siswa karena hal tersebut bukan bagian dari seragam sekolah resmi, Anadolu Agency melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Majelis hakim juga menghimbau kepada sekolah-sekolah untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap siswa yang mengenakan jilbab dan menerima kenyataan bahwa Kenya adalah negara yang memiliki agama beragam.

Baca Juga: Di Balik Hijab, Ada Cinta

Larangan jilbab sebelumnya diberlakukan oleh Hakim Harun Makau dari Pengadilan Tinggi Kenya pada Maret 2015.

Keputusan terbaru sebagai penangguhan hukuman bagi siswa Muslim di Kenya yang dipaksa menanggalkan jilbabnya setelah UU disahkan, terutama bagi siswa yang belajar di sekolah-sekolah Kristen.

Kepala Kadi Muslim Kenya Hammad Mohammed Kassim sebelumnya telah menegaskan di depan pengadilan bahwa mengenakan jilbab adalah kewajiban bagi perempuan Muslim. (T/een/P001)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menjadi Pemuda yang Terus Bertumbuh untuk Membebaskan Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah
Khadijah