Prancis, MINA – Pengadilan tertinggi Perancis hari Kamis (7/9) memutuskan bahwa larangan pemerintah terhadap pakaian Muslim, Abaya adalah sah.
Dewan Negara mengatakan pihaknya menolak permohonan kelompok hak asasi Muslim terhadap larangan pemerintah yang diumumkan bulan lalu terhadap abaya, jubah longgar dan panjang yang dikenakan oleh beberapa siswa Muslim di sekolah. Pengadilan mengatakan larangan itu tidak diskriminatif terhadap umat Islam. Middle East Monitor melaporkan.
“Larangan ini tidak melanggar secara serius dan tidak secara nyata melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak atas pendidikan… atau prinsip non-diskriminasi,” kata Pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Dikatakan juga bahwa pemakaian abaya dan qamis di sekolah yang melonjak pada tahun ajaran terakhir 2022-2023 sesuai dengan logika penegasan agama.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
“Pemerintah juga melarang siswa di gedung sekolah umum untuk secara mencolok mengenakan tanda atau pakaian yang menganut agama apa pun,” demikian bunyi pernyataan itu.
Pada tanggal 31 Agustus, Vincent Brengarth, pengacara dari Muslim Rights Action (ADM), mengajukan banding ke Dewan Negara untuk meminta penangguhan larangan abaya yang menurutnya melanggar “beberapa kebebasan mendasar”
Awal pekan ini, Menteri Pendidikan Gabriel Attal mengatakan lebih dari 60 siswi Muslim menolak melepas abaya mereka di sekolah.
“Sesi sekolah baru dimulai pada hari Senin dan, meskipun ada peraturan baru, 298 siswa datang ke sekolah di berbagai wilayah di negara ini dengan mengenakan abaya,” katanya.
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel
Langkah kontroversial tersebut memicu reaksi balik terhadap pemerintah, yang telah dikritik dalam beberapa tahun terakhir karena menargetkan umat Islam dengan pernyataan dan kebijakan, termasuk penggerebekan terhadap masjid dan yayasan amal, serta undang-undang “anti-separatisme” yang memberlakukan pembatasan luas pada komunitas. (T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Macron Resmi Tunjuk Francois Bayrou sebagai PM Prancis