Tunis, 10 Jumadil Akhir 1437/19 Maret 2016 (MINA) – Sebuah pengadilan Tunisia telah memberikan vonis untuk presiden terguling Zine El Abidine Ben Ali, 10 tahun penjara karena penyalahgunaan kekuasaan, jaksa mengatakan pada Jumat (17/3).
Juru bicara pengadilan Tunisia Kamel Barbouche mengatakan, Ben Ali yang diasingkan itu pada Kamis dinyatakan bersalah secara in absentia karena menggunakan posisinya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak dibenarkan, menyebabkan kerugian bagi pemerintahan dalam kasus yang melibatkan sebuah biro iklan. Demikian Nahar Net memberitakan.
Ben Ali yang melarikan diri dari Tunisia ke Arab Saudi pada Januari 2011 setelah pemberontakan rakyat terhadap pemerintahan, telah dihukum atas sejumlah kasus dalam lima tahun terakhir termasuk korupsi.
Dia juga menerima hukuman seumur hidup secara in absentia pada 2012 untuk kasus perintah kepada pasukan keamanan untuk menembaki demonstran selama pemberontakan. (T/P001/P4)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)