Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Turki Tutup Surat Kabar Pro-Kurdi

Ali Farkhan Tsani - Rabu, 17 Agustus 2016 - 05:49 WIB

Rabu, 17 Agustus 2016 - 05:49 WIB

338 Views

Surat Kabar Ozgur Gundem (bianet)

Ankara, 14 Dzulqa’dah 1437/17 Agustus 2016 (MINA) –Sebuah pengadilan Turki telah memerintahkan penutupan sementara surat kabar Ozgur Gundem, dengan tuduhan memiliki hubungan dengan kelompok bersenjata Kurdi PKK dan menyebarkan propaganda teroris, kata media pemerintah Rabu (17/8).

Pengadilan di Istanbul menyatakan Ozgur Gundem pro-Kurdi dan “bertindak sebagai media” untuk organisasi yang dilarang pemerintah, Partai Pekerja Kurdistan (PKK), kata seorang pejabat Turki.

PKK dianggap sebagai organisasi teroris oleh Turki, Uni Eropa dan Amerika Serikat. PKK melakukan pemberontakan di bagian tenggara Turki sejak 1984.

Seperti dilaporkan ND TV, menurut pejabat yang tidak ingin disebutkan namanya, keputusan pengadilan ini terkait dengan keadaan darurat yang diumumkan setelah kudeta gagal bulan lalu di Turki.

Baca Juga: Netanyahu Akan Tetap Serang Lebanon Meski Ada Gencatan Senjata

“Para terdakwa bisa mengajukan banding atas keputusan ini,” tambah pejabat itu.

Surat kabar Ozgur Gundem terbit sejak tahun 1992. Suratkabar ini menjadi subyek penutupan oleh pengadilan setelah sebelumnya lebih dari 130 media telah ditutup pada masa keadaan darurat.

Sejak terbit tahun 1992, Ozgur Gundem pernah ditutup dari 1994 sampai April 2011, dan sat itu mulai menerbitkan lagi.

Surat kabar berbahasa Turki-Kurdi itu memiliki sirkulasi cetak sekitar 7.000 eksemplar, menurut angka terbaru awal bulan ini.

Baca Juga: Agresi Israel Hantam Pusat Ibu Kota Lebanon

Pada tanggal 27 Juli lalu, pemerintah Turki juga telah menutup 45 surat kabar dan 16 stasiun televisi. Tindakan-tindakan ini memicu keprihatinan para pemimpin Barat dan organisasi kebebasan pers dunia.

Yayasan Hak Asasi Manusia (HRF) berbasis di New York mendesak PBB untuk memantau ke dalam “tuduhan yang syah atas pelanggaran HAM di Turki”.

HRF juga mengatakan bahwa wartawan Turki menghadapi “ancaman dalam pekerjaan mereka, dan seringkali dituntut di bawah hukum pidana yang dirancang untuk membungkam kritik terhadap pemerintah”. (T/P4/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Perdana Menteri Malaysia Serukan Pengusiran Israel dari PBB

 

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Asia
Internasional
Internasional
Internasional
Kolom