PENGADILAN UNI EROPA HAPUS HAMAS DARI DAFTAR TERORIS
Luxemburg, 24 Shafar 1436/17 Desember 2014 (MINA) – Setelah empat tahun Hamas mengajukan banding, Pengadilan Umum Uni Eropa pada Rabu telah menghapus gerakan perlawanan Palestina itu dari daftar teroris.
“Dicatatnya Hamas (pada daftar blacklist) tahun 2001 tidak didasarkan pada penilaian hukum yang kuat tetapi pada pemberitaan yang berasal dari media dan internet,” kata Pengadilan Umum Uni Eropa dalam sebuah pernyataan, Rabu sebagaimana dikutip Maan dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Namun, pembekuan dana Hamas akan tetap berlaku selama tiga bulan menunggu hasil banding Uni Eropa, tambah pernyataan itu.
Sayap militer Hamas, brigade Izuddin Al-Qassam, dimasukkan ke dalam ke daftar hitam terorisme pertama kalinya oleh Uni Eropa pada Desember 2001 setelah serangan menara kembar 11 September di Amerika Serikat.
Sementara, Uni Eropa memasukkan Hamas ke dalam blacklist pada 2003.
“Pengadilan menemukan bahwa tindakan itu tidak didasarkan pada realitas di lapangan,” kata pengadilan.
Pengacara Hamas, Liliane Glock, mengatakan dirinya puas dengan keputusan itu.
Kegembiraan yang sama juga dirasakan pihak Palestina, di mana pejabat senior Hamas Mousa Abu Marzouq mengatakan keputusan itu sebuah kemenangan bagi seluruh pendukung hak rakyat Palestina untuk perlawanan dan pembebasan dari penjajahan.
Sedangkan, wakil partai sayap kanan Israel dari partai Likud, Danny Danon, mengatakan, “Eropa sepertinya kini meyakini ada darah yang lebih suci (mulia) daripada darah orang Yahudi,” katanya menyindir .(T/R04/R03)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.