Lod, Israel, MINA – Pengadilan Israel menjatuhkan tiga hukuman seumur hidup kepada seorang pemukim Yahudi karena membunuh balita Palestina Ahmed Dawabsha dan orang tuanya, dalam serangan pembakaran “kejahatan rasial” di rumah mereka di Tepi Barat.
Amiram Ben-Uliel (25) dijatuhi hukuman oleh pengadilan di kota Lod pada Senin (14/9) menyusul hukumannya pada Mei atas pembunuhan tahun 2015.
Dia juga dinyatakan bersalah atas dua dakwaan, masing-masing percobaan pembunuhan dan pembakaran, bersama dengan konspirasi untuk melakukan kejahatan rasial, demikian dikutip dari Asharq Al-Awsat.
Ben-Uliel melemparkan bom molotov melalui jendela rumah keluarga Dawabsha saat mereka tidur di desa Duma di Tepi Barat yang diduduki.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Dawabsha yang saat itu berusia empat tahun, mengalami luka bakar parah dalam serangan yang menewaskan saudara laki-lakinya yang berusia 18 bulan, Ali, ibunya Riham dan ayahnya Saed.
Pembunuhan tersebut menyoroti ekstremisme Yahudi dan memicu tuduhan bahwa Israel tidak berbuat cukup untuk mencegah kekerasan semacam itu.
Pengadilan mengatakan, pembunuhan itu “direncanakan dengan hati-hati dan didorong oleh ideologi ekstremis dan rasisme.”
Pengadilan dalam pernyataannya mengatakan, Ben-Uliel ingin membunuh keluarga itu “semata-mata karena mereka orang Arab yang tinggal di Duma.”
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Dikatakan pula, Ben-Uliel berkeyakinan, kematian keluarga Palestina itu akan “membalaskan dendam Malachi Rosenfeld.”
Rosenfeld adalah seorang Israel usia 26 tahun yang ditembak mati oleh seorang Palestina di dekat pemukiman Shilo, Tepi Barat pada 2015, sebulan sebelum Ben-Uliel menyerang di desa Duma.
Ben-Uliel akan menghabiskan minimal 15 tahun penjara dengan hukuman mundur ke masa penangkapannya pada 2015.
Pengadilan juga memerintahkan dia untuk membayar kompensasi hampir satu juta shekel ($ 290.000).
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Tim hukum Ben-Uliel dan istrinya Oriane mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan. (T/RI-1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka