Pengadilan Vonis Seumur Hidup Pembakar Bayi Palestina Dawabsha

Amiram Ben-Uliel divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Israel kota Lod, Israel, karena pembunuhan dan pembakaran keluarga bayi Palestina Ahmed Dawabsha tahun 2015, Senin, 14 September 2020. (Ynetnews.com)

Lod, Israel, MINA – Pengadilan Israel menjatuhkan tiga hukuman seumur hidup kepada seorang pemukim Yahudi karena membunuh balita Palestina dan orang tuanya, dalam serangan pembakaran “kejahatan rasial” di rumah mereka di Tepi Barat.

(25) dijatuhi hukuman oleh pengadilan di kota Lod pada Senin (14/9) menyusul hukumannya pada Mei atas pembunuhan tahun 2015.

Dia juga dinyatakan bersalah atas dua dakwaan, masing-masing percobaan pembunuhan dan pembakaran, bersama dengan konspirasi untuk melakukan kejahatan rasial, demikian dikutip dari Asharq Al-Awsat.

Ben-Uliel melemparkan bom molotov melalui jendela rumah keluarga Dawabsha saat mereka tidur di desa Duma di Tepi Barat yang diduduki.

Dawabsha yang saat itu berusia empat tahun, mengalami luka bakar parah dalam serangan yang menewaskan saudara laki-lakinya yang berusia 18 bulan, Ali, ibunya Riham dan ayahnya Saed.

Pembunuhan tersebut menyoroti ekstremisme Yahudi dan memicu tuduhan bahwa Israel tidak berbuat cukup untuk mencegah kekerasan semacam itu.

Pengadilan mengatakan, pembunuhan itu “direncanakan dengan hati-hati dan didorong oleh ideologi ekstremis dan rasisme.”

Pengadilan dalam pernyataannya mengatakan, Ben-Uliel ingin membunuh keluarga itu “semata-mata karena mereka orang Arab yang tinggal di Duma.”

Dikatakan pula, Ben-Uliel berkeyakinan, kematian keluarga Palestina itu akan “membalaskan dendam Malachi Rosenfeld.”

Rosenfeld adalah seorang Israel usia 26 tahun yang ditembak mati oleh seorang Palestina di dekat pemukiman Shilo, Tepi Barat pada 2015, sebulan sebelum Ben-Uliel menyerang di desa Duma.

Ben-Uliel akan menghabiskan minimal 15 tahun penjara dengan hukuman mundur ke masa penangkapannya pada 2015.

Pengadilan juga memerintahkan dia untuk membayar kompensasi hampir satu juta shekel ($ 290.000).

Tim hukum Ben-Uliel dan istrinya Oriane mengatakan, mereka akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan. (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.