Jakarta, MINA – Dewan Pers meminta para pekerja pers terus meningkatkan profesionalisme dalam tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Tuntutan profesionalisme ini sangat penting untuk menjawab masyarakat yang makin cerdas dalam mengonsumsi informasi, termasuk berita yang disajikan media pers.
“Tanpa kerja profesional dari para jurnalis dan perusahaan pers, saya yakin pengaduan terhadap pers akan terus meningkat,” kata Yadi Hendriana, ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers di Jakarta sebagaimana keterangan resmi Dewan Pers dikutip MINA, Selasa (4/10).
Ia prihatin dengan kian meningkatnya pengaduan masyarakat ke Dewan Pers.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
Menurut Yadi, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan peningkatan. Di satu sisi ini bernilai positif, karena masyarakat memiliki kesadaran untuk mengadukan keberatan pemberitaan pers kepada Dewan Pers. Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.
Selama September 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 59 kasus pengaduan. Sebanyak 11 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 1 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), dan 47 kasus diselesaikan melalui surat.
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik.
“Sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat didenda Rp500 juta,” tutur Yadi.
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal
Sejak Januari hingga akhir September 2022, Dewan Pers sudah menerima 553 kasus aduan. Sebanyak 429 kasus (77,58%) sudah selesai penanganannya, sisanya 124 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan.
Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi serta plagiasi.
“Ini cukup memprihatinkan. Kami menemukan satu berita yang judul hingga isinya sama dan dimuat oleh belasan media,” ujar Yadi.
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.
Baca Juga: Prof Abd Fattah: Pembebasan Al-Aqsa Perlu Langkah Jelas
Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers disertai bukti-bukti yang ada.
Selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat-menyurat secara langsung hingga secara daring.
“Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka, luring dan daring, dengan melibatkan para analis para jurnalis senior,” kata dia.(R/R1/P1)
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Mi’raj News Agency (MINA)