ADIWARMAN KARIM : INTEGRASI EKONOMI SYARIAH PERKUAT STABILITAS KEUANGAN NASIONAL

Jakarta, 15 Jumadil Akhir 1436/14 April 2015 (MINA) – Pengamat , Adiwarwan Karim, mengatakan, integrasi antar sektor keuangan syariah dapat memperkuat stabilitas keuangan nasional, terutama stabilitas di sektor riil dan moneter.

“Penguatan stabilitas pada sektor riil ekonomi nasional itu diwujudkan dengan potensi Indonesia menjadi kiblat dunia pada tiga sektor yaitu produk halal, busana muslim, dan hiburan Islami,” kata Adiwarwan Karim saat berbicara dalam Seminar Nasional di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (14/4).

Sebagai kiblat produk halal dunia, lanjut Adiwarman, Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjadi salah satu inisiator Dewan Pangan Halal Dunia (World Halal Food Council) yang memiliki 34 anggota lembaga halal dari berbagai negara.

Dalam laporan 2013 juga tercatat, Indonesia menjadi pasar konsumsi pangan muslim dunia dengan pencapaian 190 miliar Dolar AS. Selain itu, Indonesia juga mempunyai potensi menjadi global hub teknologi vaksin dan pemasok vaksin bagi negara anggota OKI.

Dia mengatakan, Indonesia juga menjadi salah satu pasar farmasi paling menarik di ASEAN dengan nilai farmasi yang akan mencapai 9,9 miliar Dolar AS pada tahun 2020.

Asosiasi Perancang Pengusaha Mode Indonesia (APPMI) berupaya mewujudkan potensi kiblat busana muslim dunia pada tahun 2020 dan pusat fashion dunia pada tahun 2025. Pada 2013, pertumbuhan ekspor produk fashion Indonesia tahun 2009-2013 mencapai 10,59%, dengan nilai mencapai 11,78 miliar Dolar AS

Pada sektor hiburan Islami, Indonesia masuk empat besar negara mayoritas muslim yang paling besar mengeluarkan belanja wisata. Indonesia juga berada di urutan keenam di antara negara anggota OKI berdasarkan jumlah kunjungan turis.

Pemerintah telah menetapkan sembilan destinasi utama wisata syariah, di antaranya Sumatra Barat, Riau, Lampung, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur Lombok dan Makassar.

Sementara Penguatan stabilitas pada sektor moneter, ekonomi syariah memperkuat  nilai daya beli uang pada inflasi dan nilai tukar dengan fatwa terbaru DSN-MUI tentang lindung nilai (hedging) atas nilai tukar Rupiah untuk lembaga keuangan syariah. Fatwa ini hanya diperuntukkan untuk pasar dalam transaksi spot.

Seminar Ekonomi Syariah dengan tema “Integrasi Keuangan Syariah Menuju Stabilitas Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan” digelar Kemenkeu bekerjasama dengan Ikatan Ahli Ekonomi (IAEI).

Seminar tersebut dihadiri oleh para regulator/operator yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjaminan Simpanan, juga kementerian serta lembaga terkait serta Asosiasi keuangan syariah seperti Masyarakat Ekonomi Syariah dan  Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Selain itu, para peserta yang hadir terdiri dari praktisi keuangan syariah yang berasal dari perbankan, asuransi, dan IKNB, serta organisasi keuangan internasional, analis, dan akademisi. (L/R05/R03-P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0