Jakarta, 12 Rabi’ul Akhir 1437/22 Januari 2016 (MINA) – Pengamat intelijen dari Indonesia Inteligence Intitute, Ridlwan Habib meminta pemerintah lebih memperhatikan pembinaan mantan teroris yang sudah ditangkap sehingga mereka dapat diterima masyarakat.
Menurutnya, pemerintah belum intensif dalam mengurus mantan teroris setelah keluar dari penjara. Bersamaan itu sebagian besar masyarakat menolak kehadiran mantan teroris yang sudah keluar dari penjara.
Dia juga mengatakan, belum ada pasal dalam UU yang mengatur pembinaan teroris yang keluar dari penjara, bantuan dana, dan menjamin kehidupan mereka.
“Belum ada yang menjamin mereka mendapat kehidupan yang layak. Saat mereka bingung dengan kondisi hidupnya, sehingga membuat mereka kembali lagi pada jaringan kelompok terorisme,” jelas Ridlwan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Jum’at (22/1).
Ia juga mengungkapkan, masih banyaknya penyebaran paham terorisme di dalam penjara secara berkelompok dengan dapat terus memperbarui informasi, menjadikan para teroris makin mudah untuk terus mempelajari paham terorisme.
“Harus ada pasal yang mengatur kepengurusan para mantan teroris di dalam penjara dengan kontrol yang ketat dari polisi,” tegasnya.
Dia juga mencatat belum adanya pasal dan hukum yang jelas dalam UU tentang penyebaran pemikiran terorisme.
Rencana pemerintah merevisi UU pemberantasan terorisme kencang disuarakan sehari selepas pengeboman dan penembakan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa
Saat itu kepala BIN, Sutiyoso meminta revisi undang-undang agar lembaganya bisa menahan para terduga teroris.
(L/nrz/mar/R05/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio