Jakarta, 12 Rabi’ul Akhir 1437/22 Januari 2016 (MINA) – Pengamat intelijen dari Indonesia Inteligence Intitute, Ridlwan Habib meminta pemerintah lebih memperhatikan pembinaan mantan teroris yang sudah ditangkap sehingga mereka dapat diterima masyarakat.
Menurutnya, pemerintah belum intensif dalam mengurus mantan teroris setelah keluar dari penjara. Bersamaan itu sebagian besar masyarakat menolak kehadiran mantan teroris yang sudah keluar dari penjara.
Dia juga mengatakan, belum ada pasal dalam UU yang mengatur pembinaan teroris yang keluar dari penjara, bantuan dana, dan menjamin kehidupan mereka.
“Belum ada yang menjamin mereka mendapat kehidupan yang layak. Saat mereka bingung dengan kondisi hidupnya, sehingga membuat mereka kembali lagi pada jaringan kelompok terorisme,” jelas Ridlwan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Jum’at (22/1).
Baca Juga: Banjir Terjang Brebes, Ribuan Rumah Terendam, 1 Meninggal
Ia juga mengungkapkan, masih banyaknya penyebaran paham terorisme di dalam penjara secara berkelompok dengan dapat terus memperbarui informasi, menjadikan para teroris makin mudah untuk terus mempelajari paham terorisme.
“Harus ada pasal yang mengatur kepengurusan para mantan teroris di dalam penjara dengan kontrol yang ketat dari polisi,” tegasnya.
Dia juga mencatat belum adanya pasal dan hukum yang jelas dalam UU tentang penyebaran pemikiran terorisme.
Rencana pemerintah merevisi UU pemberantasan terorisme kencang disuarakan sehari selepas pengeboman dan penembakan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sukamta Usulkan Relokasi Warga Israel ke AS Demi Akhiri Konflik Puluhan Tahun
Saat itu kepala BIN, Sutiyoso meminta revisi undang-undang agar lembaganya bisa menahan para terduga teroris.
(L/nrz/mar/R05/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Dewan Pers Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2025-2028