Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat: Keadilan di Indonesia Belum Tegak

Rendi Setiawan - Jumat, 28 April 2017 - 20:26 WIB

Jumat, 28 April 2017 - 20:26 WIB

270 Views

Ribuan massa GNPF MUI. (Foto: Rendy/MINA)

Ribuan massa GNPF MUI. (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, 1 Sya’ban 1438/28 April 2017 (MINA) – Pengamat Politik Dr. Abdul Khoir, SH, MH., mengatakan, hukum di Indonesia belum tegak dengan adil,  masih ada ketimpangan yang perlu dibenahi oleh para penegak hukum.

“Para penegak hukum di negeri ini sering mengatakan, biarkan hukum berjalan, umat Islam tidak perlu lagi meminta keadilan. Tapi menurut kami, keadilan belum tegak,” kata Abdul Khoir.

Di hadapan ribuan massa GNPF MUI yang melakukan aksi longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jum’at (28/4), Abdul Khoir menuturkan, penegakan hukum terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus penistaan agama sangat tumpul.

Hukum Indonesia dibuat tumpul di hadapan Ahok. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum pun memvonis Ahok sangat ringan. Padahal, sebelum-sebelumnya, kasus serupa dihukum dengan hukuman maksimal yaitu lima tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

“Hakim boleh memvonis lebih berat dari tuntutan Jaksa,” katanya.A

Abdul Khoir mengaku merinding dengan para penegak hukum di Indonesia yang menurutnya gampang diintervensi oleh kekuatan politik maupun kekuatan uang.

“Saya datang dari jauh, dari Bima. Selama ini saya hanya menyaksikan para penegak hukum mengobral janji di televisi. Sekarang saya datang ke Jakarta ingin mengeluarkan aspirasi saya. Saya harap hakim tidak mudah diintervensi oleh kekuatan politik manapun. Ini bukan soal Pilkada. Tapi ini soal keadilan,” ujarnya.

Ribuan massa GNPF MUI usai shalat Jum’at melakukan aksi longmarch dari Masjid Istiqlal menuju PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada untuk memberikan dukungan terhadap hakim agar memvonis terdakwa kasus penistaan agama Ahok dengan hukuman seberat-beratnya.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Sebelumnya, JPU hanya memvonis terdakwa Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

Turut hadir pada kesempatan itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto. Dalam keteranganya, Suyudi mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan 4.600 personel gabungan yang disiagakan untuk mengamankan aksi.

“Sekitar 4.600 personel dari TNI-Satpol PP berjaga  dari Istiqlal sampai PN Jakpus. Diprediksi 1500 massa tetap melakukan antisipasi dengan persiapan maksimal,” katanya. (L/R06/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Kolom
Indonesia
Indonesia