Jakarta, 12 Jumadil Akhir 1436/1 April 2015 (MINA) – Pengamat politik Islam dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Abdul Muta’ali, mengatakan pemerintah seharusnya melakukan klarifikasi dan penelitian terlebih dahulu untuk memutuskan pemblokiran situs-situs Islam.
Dia menyayangkan sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang langsung melakukan pemblokiran 22 situs/website Islam yang dituduh penggerak paham radikalisme atau simpatisan radikalisme, merujuk pengajuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Pemblokiran itu tanpa melalui dialog dengan pihak-pihak yang berkompeten seperti Majelis Ulama Islam (MUI),” kata Direktur Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia itu, kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Rabu.
“Langkah tersebut juga tanpa klarifikasi pemilik situs itu sendiri. Sebagian dari situs-situs Islam itu merupakan situs yang sangat kondusif memakai syariat Islam dan jihad,” kata Muta’ali selanjutnya.
Baca Juga: Jawa Tengah Raih Skor Integritas Tertinggi di Indonesia, Lampaui Indeks Nasional
Sebagai negara besar, lanjutnya, Indonesia seharusnya tidak terlalu terpengaruh dengan ISIS.
Ia mengingatkan pemerintah, saat ini Islam merupakan kekuatan ketiga di dunia. ”Musuh-musuh Islam memanfaatkan kehadiran ISIS untuk menciptakan Islamofobia (ketakutan pada Islam),” jelas Muta’ali.
Dosen Program Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam itu mengharapkan pemerintah segera melakukan langkah efektif dan mendesak untuk mencegah paham radikalisme melalui koordinasi serta melakukan langkah-langkah teknis dengan para ahli, ulama, dan organisasi-organisasi underbow baik yang terindikasi radikal atau tidak.
“Selanjutnya pemerintah juga harus membangun kebijakan berkeadilan baik hukum atau pun agama juga mewujudkan negara yang mandiri tanpa intervensi dunia internasional, ujarnya.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Berhasil Masuk Gaza Utara
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkominfo mulai memblokir situs-situs media online Islam sejak Senin (30/3).
Pemblokiran tersebut didasari oleh Surat dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 kepada Kemenkominfo untuk memblokir situs media Islam online yang disinyalir mengajarkan paham radikal.
Awalnya terdapat tiga situs yang diblokir, dari jumlah itu kemudian ditambah 19 situs lagi sehingga keseluruhannya berjumlah 22 situs.(L/R05/P2)
Baca Juga: [Bedah Berita MINA] Gaza Pasca Genjatan Senjata
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)