Purwokerto, 11 Rabi’ul Akhir 1437/21 Januari 2016 (MINA) – Wacana revisi Undang-Undang Terorisme jangan sampai membungkam kebebasan masyarakat, demikian dikatakan Prof. Hibnu Nugroho, pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
“Namanya revisi itu suatu yang tidak dapat dipungkiri karena perkembangan dinamika masyarakat, perkembangan hukum, perkembangan politik hukum. Tetapi yang jadi catatan, jangan sampai revisi ini akan membungkam kebebasan,” katanya, Antaranews dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), melaporkan, Kamis.
Hal itu disampaikan Hibnu usai munculnya wacana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang menyusul maraknya aksi teror di sejumlah daerah khususnya di kawasan Sarinah, Jakarta, pada tanggal 14 Januari 2016.
Oleh karena itu, tegasnya, tidak masalah jika UU Terorisme itu direvisi selama tidak dijadikan alat oleh penegak hukum untuk menimbulkan ketakutan.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
“Kita jangan mengulang (pengalaman) tahun-tahun yang lalu karena undang-undang itu kalau sudah keras sekali, ibarat pisau bermata dua. Jadi, kalau itu (revisi, red.) dilakukan, oke tapi harus mendengar aspirasi masyarakat maupun tokoh-tokoh hak asasi manusia,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan intelijen diberi kewenangan untuk menangkap terduga teroris, Hibnu mengatakan bahwa hal itu belum saatnya dilakukan.
“Saya kira kewenangan intelijen menangkap terduga teroris akan berlebihan nanti. Makanya ini agak berbahaya kalau revisinya kebablasan karena era sekarang adalah era keterbukaan, era berekspresi,” tegasnya.
Menurutnya, sebenarnya ada rasa ketakutan di masyarakat sehingga semua pihak harus duduk bersama dalam pembahasan revisi UU Terorisme itu.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Ia mengatakan, pemberian kewenangan kepada intelijen untuk menangkap terduga teroris sebenarnya bisa dilakukan namun untuk saat ini cukup dilakukan oleh kepolisian karena yang terpenting adalah pencegahannya.
Disinggung mengenai tindakan polisi menembak mati pelaku teror seperti yang terjadi saat aksi teror di kawasan Sarinah, dia mengatakan bahwa hal itu memang harus dilakukan sebagai bentuk tindakan polisi terhadap suatu perbuatan yang dinilai membahayakan.
“Jika memang terpaksa (menembak mati), undang-undang membolehkan,” jelas Gurubesar Fakultas Ilmu Hukum Unsoed Purwokerto itu.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa polisi sebaiknya jangan sampai menembak mati para pelaku teror agar bisa mengungkap jaringan mereka.
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Terkait hal itu, Hibnu mengatakan bahwa teknik-teknik menembak yang dilakukan penegak hukum perlu dievaluasi.
“Sebaiknya tembakan itu untuk melumpuhkan. Tembak mati itu pilihan terakhir jika memang dinilai membahayakan,” pungkasnya. (T/P011/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain