Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat Soroti Penetapan Halal melalui Metode Self Declare

Widi Kusnadi Editor : Rudi Hendrik - Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:40 WIB

31 Views

logo halal MUI

Jakarta, MINA – Metode penetapan halal melalui mekanisme Self Declare kembali menjadi sorotan publik. Direktur Halal Corner, Aishah Maharani, menyatakan bahwa metode tersebut memiliki kelemahan serius, terutama karena dilakukan tanpa audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Hal itu disampaikan Aishah dalam Forum Tabayun yang diadakan Komisi Fatwa MUI secara daring pada Senin (30/9).

“Kita bisa kehilangan kepercayaan internasional dalam jaminan produk halal jika proses ini terus dilakukan secara tidak profesional. Perbaikan sangat diperlukan, jika tidak, metode ini lebih baik dihapus saja,” tegasnya.

Sebelumnya, viral laporan terkait sertifikasi halal yang diterima oleh produk-produk seperti tuak, bir, dan wine. Komisi Fatwa MUI merespons laporan masyarakat tersebut dengan melakukan investigasi dan klarifikasi.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, mengonfirmasi bahwa produk-produk tersebut mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) melalui mekanisme Self Declare, tanpa audit LPH atau persetujuan dari Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan halal ini menyalahi standar fatwa MUI dan tidak melibatkan Komisi Fatwa, sehingga MUI tidak bertanggung jawab atas klaim halal tersebut,” jelas Niam. Ia  menambahkan bahwa pihak MUI akan segera berkoordinasi dengan BPJPH untuk mencegah terulangnya kasus serupa yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap jaminan produk halal.

Selain itu, Niam juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat halal harus mengikuti standar yang ditetapkan MUI. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dan Fatwa Nomor 44 Tahun 2020, produk halal tidak boleh menggunakan nama, aroma, atau simbol yang mengarah pada produk haram seperti khamr atau alkohol.

“Jika publik kehilangan kepercayaan, itu bisa menghancurkan upaya jaminan produk halal di Indonesia,” pungkas Niam.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

MUI berkomitmen untuk memperbaiki mekanisme sertifikasi halal dan terus bekerja sama dengan BPJPH agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menjaga reputasi Indonesia dalam jaminan produk halal di tingkat global. [An]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia