Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat: Susi Sebaiknya Introspeksi Permen

kurnia - Kamis, 27 April 2017 - 08:59 WIB

Kamis, 27 April 2017 - 08:59 WIB

321 Views ㅤ

Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa
    Ketua Umum nelayan-indonesia/">Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa

Jakarta, 29 Rajab 1438/26 April 2017 (MINA) – Ketua Umum nelayan-indonesia/">Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa meminta Menteri Susi Pudjiastuti mengintrospeksi kebijakannya agar semua nelayan bisa hidup sejahtera, tidak sampai ada konflik antara pemerintah dan nelayan, karena akan merugikan semua pihak

“Sejumlah peraturan yang dibuat Susi Pudjiastuti membuat hidup para nelayan di seluruh tanah air semakin tertekan. Beliau tidak taat hukum dan  mengabaikan hak-hak nelayan dalam pembudidayaan Ikan,” kata Rusdianto dalam keterangan tertulis yang diterima Miraj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Kamis (27/4).

Menurut dia, peraturan-peraturan itu selain  berdampak pada kerugian pada nelayan kelas menengah  yang mencapai triliun rupiah, juga menunjukkan betapa rendahnya kepedulian pemerintah kepada nelayan.

Ia juga menilai, Permen yang dibuat Susi tak melalui proses kajian teknis, sosial ekonomi, sinkronisasi aturan dan tanpa sosialisasi, sehingga merugikan dan mematikan usaha nelayan Indonesia.

Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada

Menurut dia,  peraturan tersebut disusun oleh oknum-oknum Susi dari tim Satgas 115 KKP yang bukan orang Perikanan, dan tidak paham perikanan serta tidak memenuhi prinsip Asas.

“Susi selalu membohongi publik, yang tidak paham perikanan, bahwa alat tangkap pukat atau jaring itu merusak karang dan menangkap ikan-ikan” katanya. “Pukat atau jaring jika kena karang yang rusak itu jaringnya, bukan karangnya. Jika itu terjadi, Nakhoda kapal yang dipecat karena diabggap merugikan pemilik kapal.”

Dia menambahkan, ikan Kapasan, Bloso dan Mata Goyang yang ditangkap dengan Cantrang,  ukurannya memang statis, sehingga pada usia berapapun Ikan Teri, kapasan, bloso dan mata goyang tidak bisa menjadi sebesar  ikan tongkol atau tuna.

Susi Pudjiastuti tidak paham bahwa mengganti alat tangkap itu butuh biaya 4-5 miliar. Artinya kalau setiap nelayan ditanggung oleh negara maka negara akan keok, anggarannya pasti bocor,” kata Rusdianto.

Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal

Susi sendiri, katanya,  tidak memikirkan dampak pergantian alat tangkap dan perbaikan kapal yang akan menyebabkan hutang nelayan ke bank mencapai 10 miliar hingga 1 triliunan

“Memang KKP RI mau mengganti biaya alat tangkap, jangankan ngurus nelayan, tender kapal dan alat tangkap anggaran 1,9 triliun saja tidak tepat sasaran,” ujarnya. (L/R03/RS1)

Miraj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal

Rekomendasi untuk Anda