Jakarta, 15 Shafar 1438/ 15 November 2016 (MINA) – Pengamat Ekonomi Islam Muhammad Ismail Yusanto sepakat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan batas waktu hingga akhir 2023 agar setiap Unit Usaha Syariah (UUS) di beberapa sistem perbankan di Indonesia harus dipisahkan.
“Namun alau perlu tidak sampai menunggu 2023 sudah melakukan spin off (melakukan pemisahan diri bank induknya, red). Bank Muamalat saja berdiri tanpa induk, masa bank lain yang mempunyai SDM sudah berpengalaman tidak bisa,” kata Ismail Yusanto di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (15/11).
Ia mengatakan, ketika Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan spin off dari induknya tentu akan menjadi lebih besar dan menjadi bank sendiri serta serta memiliki kebebasan.
“Regulator itu haruslah seperti seorang ibu yang bijak yang sayang kepada anaknya, melihat anaknya yang akan tumbuh menjadi besar,” katanya.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Menurutnya, saat ini Usaha Unit Syariah (UUS) itu ibarat sebuah kamar yang ada di satu rumah, dengan bank konvesional itu hanya beda kamar saja dengan rumah yang sama.
“Diharapkan dengan adanya spin off tersebut, bukan hanya di dalam kamar, tapi punya rumah sendiri. Namun tetap dengan satu halaman dari rumah induknya” katanya.
Direktur Ekonomi Syariah SEM Institut tersebut menilai, langkah tersebut merupakan sebuah kemajuan, bahkan jika perlu semestinya rumah dan halamannya berbeda. Sebab kedua barang tersebut berbeda, apa yang di cari bank konvesional, itu justru sesuatu yang dibenci syariah/">bank syariah.
Terkait dengan minat masyarakat sendiri, ia menyebutkan semua itu dikembalikan lagi ke masing-masing, karena mereka sendiri yang memilih
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
“Bagaimana mereka ingin menabung di BUS, atau Bank Umum Konvesional (BUK) itu persoalan lain, itu adalah persoalan edukasi. Namun permasalahanya, jutru yang paling banyak uang itu ada di Bank Konvesional, baik dari perusahaan, BUMN bahkan Negara sendiri uangnya ada ada di Bank Konvensional.
“Coba ada regulasi bahwa pemerintah itu untuk keberkahan keuangan, pindah ke syariah/">bank syariah, begitu juga dengan BUMN,” tambahnya.
“Bukan hanya didorong untuk menabung di syariah/">bank Syariah, tapi diwajibkan. kan ini punya pemerintah sendiri. masa tidak bisa,” tegasnya.
Ia juga menyarankan kepada Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berubah menjadi BUS, pertama, seluruh apa yang disebut dengan pelayanan atau service itu harus hadir di syariah/">bank syariah. Kedua, tingkat kompetisinya juga harus dinaikkan, misalnya keterjangkauannya dan kecanggihan IT- nya.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
“Sehingga di sisi lain, ketika masyarakat sudah didorong-dorong untuk pindah ke syariah/">bank syariah. syariah/">Bank Syariah sendiri juga sudah siap,” terangnya. (L/P010/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng