Pengamat: Tidak Perlu Tunggu Tahun 2023 Semua UUS Sudah Spin Off

Jakarta, 15 Shafar 1438/ 15 November 2016 (MINA) – Pengamat Ekonomi Islam Muhammad Ismail Yusanto sepakat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan batas waktu hingga akhir 2023 agar setiap Unit Usaha (UUS) di beberapa sistem perbankan di Indonesia harus dipisahkan.

“Namun alau perlu tidak sampai menunggu 2023 sudah melakukan spin off (melakukan pemisahan diri bank induknya, red). Bank Muamalat saja berdiri tanpa induk, masa bank lain yang mempunyai SDM sudah berpengalaman tidak bisa,” kata Ismail Yusanto di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (15/11).

Ia mengatakan, ketika Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan spin off dari induknya tentu akan menjadi lebih besar dan menjadi bank sendiri serta serta memiliki kebebasan.

“Regulator itu haruslah seperti seorang ibu yang bijak yang sayang kepada anaknya, melihat anaknya yang akan tumbuh menjadi besar,” katanya.

Menurutnya, saat ini Usaha Unit Syariah (UUS) itu ibarat sebuah kamar yang  ada di satu rumah, dengan bank konvesional itu hanya beda kamar saja dengan rumah yang sama.

“Diharapkan dengan adanya spin off tersebut, bukan hanya di dalam kamar, tapi punya rumah sendiri. Namun tetap dengan satu halaman dari rumah induknya” katanya.

Direktur Ekonomi Syariah SEM Institut tersebut menilai, langkah tersebut merupakan sebuah kemajuan, bahkan jika perlu semestinya rumah dan halamannya berbeda. Sebab kedua barang tersebut berbeda, apa yang di cari bank konvesional, itu justru sesuatu yang dibenci .

Terkait dengan minat masyarakat sendiri, ia menyebutkan semua itu dikembalikan lagi ke masing-masing, karena mereka sendiri yang memilih

“Bagaimana mereka ingin menabung di , atau Bank Umum Konvesional (BUK) itu persoalan lain, itu adalah persoalan edukasi. Namun permasalahanya, jutru yang paling banyak uang itu ada di Bank Konvesional, baik dari perusahaan, BUMN bahkan Negara sendiri uangnya ada ada di Bank Konvensional.

“Coba ada regulasi bahwa pemerintah itu untuk keberkahan keuangan, pindah ke bank syariah, begitu juga dengan BUMN,” tambahnya.

“Bukan hanya didorong untuk menabung di bank Syariah, tapi diwajibkan. kan ini punya pemerintah sendiri. masa tidak bisa,” tegasnya.

Ia juga menyarankan kepada Unit Usaha Syariah (UUS) yang akan berubah menjadi BUS, pertama, seluruh apa yang disebut dengan pelayanan atau service itu harus hadir di bank syariah. Kedua, tingkat kompetisinya juga harus dinaikkan, misalnya keterjangkauannya dan kecanggihan IT- nya.

“Sehingga di sisi lain, ketika masyarakat sudah didorong-dorong untuk pindah ke bank syariah. Bank Syariah sendiri juga sudah siap,” terangnya. (L/P010/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)