Jakarta, 13 Rabi’ul Akhir 1437/23 Januari 2016 (MINA) – Kasubdit Inspeksi Produk Berlabel Halal Badan POM RI, Meutia, mengimbau konsumen agar membaca label produk terlebih dahulu sebelum membelinya.
“Jangan kita membeli makanan dengan harga murah, hendaknya kita melihat label terlebih dahulu apakah dia halal atau tidak, karena belum tentu itu terjamin aman,” kata Meutia kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Sabtu (23/1).
Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap anak-anak sekolah yang masih membeli makanan tanpa membaca label dan tidak peduli makanan tersebut halal atau tidak, karena masih banyaknya terjadi kasus keracunan makanan.
Meutia menjelaskan, lembaga POM RI berbeda dengan LPPOM yang mengawasi bidang pangan, kosmetik dan obat-obatan, termasuk di dalamnya obat tradisional, meski tujuan kedua lembaga tersebut sama.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Ia mengatakan, badan POM lebih fokus pada pengawasan termasuk di dalamnya mengawasi makanan halal, karena dalam POM terdapat tiga deputi, yaitu deputi obat, obat tradisional dan kosmetik, serta deputi pengawasan keamanaan makanan dan pangan berbahaya.
Dia juga mengatakan, setiap deputi memiliki lima direktorat yang salah satunya adalah direktorat inspeksi dan indikasi pangan yang menangani inspeksi produk berlabel halal.
Badan POM, kata dia, tidak hanya mengawasi produk kemasan dari awal hingga akhir, tapi juga mengawasi makanan yang mengandung mikroba. Mikroba adalah penyebab yang sering menimbulkan keracunan pada makanan dan minuman.
Selain mikroba, bahan tambahan pangan juga salah satu hal yang harus diperhatikan. Beberapa produsen sering menambahkan bahan tambahan melebihi dosis yang disarankan.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Apa pun yang disebut makanan, wajib diuji oleh badan POM, karena POM akan menilai bahan apa saja yang digunakan dalam makanan tersebut. Setiap produk yang sudah diseleksi, wajib memakai logo halal, karena kami sudah bekerjasama dengan LPPOM sejak tahun 1996,” tambahnya.
Dia juga mengingatkan, kita harus selektif dalam pemilihan produk, sebab setiap produk yang mengandung babi diberikan label berwarna merah. (L/nrz/mar/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?