Jakarta, MINA – Mulai Selasa ini, pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi langsung terkait hal tersebut. Keputusan itu diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan kebijakan sebelumnya bukan berasal dari Presiden.
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial,” tulis dia dikutip dari akun X, Selasa (4/2).
Kemudian pemerintah juga berencana memproses administrasi dan lain-lain dengan menjadikan pengecer sub-pangkalan. Langkah itu bertujuan agar harga LPG tetap terkendali dan tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Presiden tadi menginstruksikan kepada (Menteri) ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya diselaraskan,” imbuh Dasco.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Turun Hujan Ringan Selasa Ini
Corporate Secreary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, secara sistem pengecer telah terdaftar dalam Merchant Application Pertamina (MAP). Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP.
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” ujar Heppy.
Sebelumnya, mulai 1 Februari 2025 pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram. Hal itu sempat menuai pro dan kontra. Banyak masyarakat, terutama pelaku usaha kecil, kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi karena hanya tersedia di pangkalan resmi.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemlu Sampaikan Perkembangan Penanganan Penembakan WNI di Malaysia