Pengelolaan Pulau oleh Orang Asing Dinilai Picu Masalah Baru

(Dok. Parlementaria)

Jakarta, 18 Rabi’ul Akhir 1438/17 Januari 2017 (MINA) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih menilai, wacana pemerintah untuk memersilahkan mengelola -pulau terluar di , berpotensi memicu masalah baru, jika pemerintah tidak siap.

Menurutnya, banyak persoalan yang seharusnya perlu diselesaikan terlebih dahulu, baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta infrastruktur.

“Wacana itu berpotensi memicu masalah baru jika pemerintah tidak siap. Sebaiknya, pemerintah tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor, maka pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah,” tegas Fikri, dalam rilis Parlementaria yang diterima MINA, baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia, sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum dikelola oleh pemerintah. Belum terkelolanya oleh pemerintah tersebut, berkonsekuensi pada belum ada penamaan pulau secara resmi.

Padahal, sesuai prosedur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan identikkan yang jelas dan sah alias diakui negara. Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Indonesia wajib untuk daftar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara.

Di sisi lain, dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Salah satu tujuannya agar mewujudkan tertib administrasi dalam bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau.

“Oleh karena itu, administrasi penamaan pulau tidak bisa sembarangan. Suka-suka dari negara yang ingin investasi. Tidak bisa seperti itu. Harus sesuai prosedurnya. Jangan sampai nanti malah asing yang berikan nama di wilayah kedaulatan NKRI. Ini persoalan serius,” tegas Fikri.

Politisi F-PKS itu berharap pemerintah seharusnya fokus terlebih dahulu pada sepuluh Destinasi Wisata Prioritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata pada 2015 silam. Sepuluh destinasi wisata tersebut adalah Danau Toba, Tanjung Kelayang, Kepulauan Seribu, Tanjung Lesung, Borobudur, Bromo, Mandalika, Wakatobi, Pulau Morotai, dan Labuan Bajo.

“Apalagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah sampaikan bahwa belum ada regulasi apapun terkait pengelolaan pulau oleh asing.  Oleh karena itu, target wisatawan asing sebanyak 20 juta hingga 2019, harus dikoordinasikan kepada kementerian atau lembaga terkait. Khususnya, Kemenpar, KKP, Kemenhan, Kemenkopolhukam, dan sebagainya. Jangan sampai karena ingin kejar target, tapi banyak tabrak aturan sana-sini,” tegas politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini.

Sebelumnya, dikutip dari beberapa media online nasional, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mempersilakan Jepang mengelola dan menamai pulau di Indonesia, jika ingin menggunakannya untuk investasi.

Luhut mengatakan, Jepang meminta ada satu wilayah atau pulau di Indonesia yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang. Luhut menyebut, Jepang bahkan berminat untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah sasaran rencana tersebut. Ia juga menawarkan pulau-pulau eksotik lainnya untuk bisa dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh negeri sakura.

Menurut dia, masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun, pemberian nama pulau Indonesia oleh Jepang tidak berarti pemerintah menjual pulau tersebut kepada asing.

“Ini kan ada 4.000 pulau yang belum ada nama, kamu boleh kasih nama. Beri nama 4.000 pulau itu tidak gampang. Yang penting, pulau itu terdaftar dimiliki pemerintah Indonesia,” kilah Luhut. (T/R06/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.