Pontianak, MINA — Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus diperkuat melalui penerapan teknologi permanen dan penegakan hukum yang lebih tegas, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti lahan gambut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, saat memimpin Apel Siaga Pengendalian Karhutla di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar. Menurutnya, pembangunan sistem teknologi untuk menanggulangi emisi karbon dan kebakaran tidak bisa dilakukan secara instan.
“Sejak kebakaran hebat tahun 2019, kita terus mendorong inovasi anak bangsa untuk menciptakan solusi jangka panjang. Teknologi permanen menjadi kebutuhan mendesak dalam pengendalian karhutla,” ujar Hanif.
Ia menekankan bahwa pengendalian karhutla tidak hanya soal pencegahan teknis, tetapi juga perlu dukungan hukum yang kuat. Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan harus dilakukan secara konsisten, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Langkah Cinta untuk Palestina, Ribuan Massa Tumpah Ruah di Jalan-Jalan Purbalingga
“Perlindungan lingkungan adalah hak seluruh warga negara. Negara wajib hadir, termasuk melalui penegakan hukum yang memberi efek jera,” tambahnya.
Kawasan gambut menjadi fokus utama dalam pencegahan karena karakteristiknya yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan. Oleh karena itu, teknologi pemantauan dan deteksi dini berbasis satelit serta sistem pembasahan lahan gambut sedang dikembangkan untuk menekan risiko.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga telah menyiapkan posko siaga, pelatihan masyarakat peduli api, serta memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, dan Manggala Agni dalam menghadapi potensi kebakaran di musim kemarau. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Aksi Bela Palestina, Menlu RI: Kita Akan Kirim 10.000 Ton Beras ke Gaza