Pengetatan PSBB, Disbud DKI Jakarta Tutup 20 Destinasi Wisata

Jakarta, MINA – Dalam rangka pengetatan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)  Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menutup sebanyak 20 pada Ahad  11-25 Januari 2021, demikian keterangan yang diterima MINA.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penutupan destinasi wisata di DKI Jakarta dilakukan untuk memutus penyebaran mata rantai virus COVID-19.

Iwan mengataka, lokasi destinasi wisata yang mulai ditutup antara lain, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joeang’45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, PBB Setu Babakan, Rumah Si Pitung.

Kemudian, Pulau Onrust, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Taman Ismail Marzuki, Gedung Kesenian Jakarta, Wayang Orang Bharata, Taman Benyamin Sueb, Gedung Kesenian Miss Tjitjih, Laboratorium Tari dan Karawitan Condet, serta seluruh PPSB di seluruh wilayah.

“Sebanyak 20 destinasi wisata kita dari tanggal 11-25 Januari 2021. Hal ini, untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Ibu kota,” tegasnya.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

“Pelaksanaan ini sudah sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 itu dan Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 tahun 2021,” katanya. (R/R8/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.