Jakarta, MINA – Penggiat Aqsa Working Group (AWG), Sakuri menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki utang memerdekakan Palestina sebagai upaya mewujudkan perdamaian dunia.
Dia menyebutkan bahwa Palestina menjadi satu-satunya negara yang belum bebas dari penjajahan yang dilakukan Israel. Untuk itu, pemerintah Indonesia harus melindungi segenap bangsa dari penjajahan sesuai Amanat UUD 45.
“Kita harus ajukan gugatan secara formal ke mahkamah internasional, dan bangsa Indonesia masih punya utang. Amanah konstitusi kita adalah menjaga keinginan luhur dalam pembukaan UUD 1945,” kata Sakuri pada acara Focus Group Discussion (FGD) “Menggugat 100 Tahun Deklarasi Balfour di Kedutaan Besar (Kedubes) Palestina untuk Indonesia, Jakarta, Kamis (2/11).
FGD yang membahas soal upaya yang bisa dilakukan dalam rangka menggugat Deklarasi Balfour itu digelar beberapa lembaga pendukung perjuangan Palestina tergabung dalam Indonesian Consortium for Liberation of Al-Aqsha (ICLA) bekerjasama dengan Kedubes Palestina untuk Indonesia.
Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
ICLA sendiri terdiri dari Aqsa Working Group (AWG), Syubban Jamaah Muslimin (Hizbullah), Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Mi’raj News Agency (MINA), dan Radio Silaturrahim (Rasil).
Sakuri menyerukan masyarakat dunia untuk melakukan aksi nyata dalam penyelesaian konflik di Palestina. “Jangan biarkan Palestina dijajah Israel, kita harus segera bertindak dengan aksi yang nyata. Ingatlah, bahwa hujjah kita di hadapan Allah membalas jawaban saudara terzalimi,” ujarnya.
Diskusi menghadirkan para pembicara yang dikenal secara konsisten menyuarakan perjuangan Palestina, diantaranya: KH. Yakhsyallah Mansur, MA. (Imaam Jama’ah Muslimin (Hizbullah)), Mr. Taher Hamad (Kuasa Usaha Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia), Prof. Dr. Makarim Wibisono (Former Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM kawasan Palestina), dan dr. Sarbini Abdul Murad (Presidium MER-C).
Deklarasi Balfour adalah sebuah surat yang diterbitkan pada tahun 1917 oleh Menteri Luar Negeri Inggris kala itu, Arthur James Balfour. kepada Walter Rothschild, anak kedua dari Baron Rothschild. Dia adalah pemimpin komunitas Yahudi Inggris kala itu.
Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak
Dalam isi surat sepanjang 167 kata itu, James Balfour menyatakan pemerintah Inggris secara resmi mendukung gagasan untuk menciptakan sebuah negara Yahudi di wilayah Palestina dan juga menyatakan kesetaraan kepada komunitas lain, dalam hal ini 700 ribu warga Arab yang hidup di tanah itu.
Namun, pada kenyataannya, sejak Israel diumumkan berdiri pada 1948, entitas itu terus mencaplok tanah Palestina dari hari ke hari, tahun ke tahun, hingga kini masuk satu abad sejak Inggris memberikan ruang bagi Yahudi Eropa pindah ketanah suci itu.
Pada tahun itu pula, ratusan ribu warga Palestina diusir secarapaksa keluar dari tanahnya hingga kini diperingati sebagai hari Nakba (hari bencana) setiap tahunnya.
Saat ini Israel menguasai lebih dari 85 persen tanah Palestina atau sekitar 27 ribu kilometer persegi. Adapun yang tersisa bagi rakyat Palestina sendiri hanya sekitar 15 persen. Israel mendirikan wilayah terisolir sepanjang perbatasan dengan Jalur Gaza dengan mencaplok sekitar 24 persen wilayah Jalur Gaza atau sekitar 360 kilometer persegi. (L/R07/R01)
Baca Juga: Krisis Suriah, Rifa Berliana: Al-Julani tidak Bicarakan Palestina
Mi’raj News Agency (MINA)