Penghancuran Properti Warga Palestina Meningkat Dua Kali Lipat

Pasukan pendudukan Israel mengamankan proses penghancuran rumah warga Palestina, Mohammed Abu Tayr. (foto : Mostafa Alkharouf - Anadolu Agency)

Al-Quds, MINA – Sebanyak 77 bangunan milik telah dihancurkan sejak pemerintah ekstrem kanan Israel yang dipimpin oleh Benyamin Netanyahu mulai menjabat, demikian menurut angka yang dikeluarkan PBB.

Dikutip dari Memo, Jumat (17/3), angka tersebut hampir dua kali lipat jumlah yang dilakukan pendudukan Israel selama periode yang sama tahun lalu.

Menteri seperti Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich secara terbuka mengadvokasi pengusiran warga Palestina dan penghancuran rumah mereka.

Selama Februari saja, para pengamat telah menunjukkan, pasukan pendudukan Israel menghancurkan atau menyerahkan perintah pembongkaran untuk 187 bangunan warga Palestina di wilayah yang diduduki.

Pengamat menunjukkan, pembersihan etnis warga Palestina hingga saat ini tidak berakhir sejak dimulainya pada tahun 1948, ketika negara ilegal Israel dibentuk.

Pemerintah kota yang dikelola pendudukan Israel di Yerusalem yang diduduki pada hari Selasa menghancurkan dua apartemen milik warga Palestina dengan dalih mereka tidak memiliki izin bangunan.

Bangunan tersebut milik seorang pria Palestina dan saudara perempuannya di lingkungan Sur Baher di selatan Al-Quds yang diduduki. Setiap apartemen berukuran 90 meter persegi.

Pendudukan Israel telah menghancurkan ratusan rumah warga Palestina dengan alasan mereka tidak memiliki izin konstruksi dan renovasi dari pendudukan Israel.

Namun, izin bangunan terkenal sulit dan sangat mahal untuk diperoleh warga Palestina dan jarang dikeluarkan oleh otoritas pendudukan.

Oleh karena itu, dengan bertambahnya keluarga, warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki harus memperluas rumah mereka atau membangun rumah baru tanpa izin.

Selain itu, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), mengatakan 145 orang di Yerusalem Timur, yang setengahnya adalah anak-anak, telah mengungsi akibat penghancuran tahun ini.

Pendudukan Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967 dan kemudian menganeksasi seluruh kota pada tahun 1980, dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah yang diduduki dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana adalah ilegal. (T/chy/B03/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Rana Setiawan

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.