Penghancuran Rumah Palestina Terus Meningkat Selama 2019

Selama tahun 2019, kebijakan penghancuran rumah-rumah di Tepi Barat dan Al-Quds atau Yerusalem terus meningkat dan berlanjut dilakukan oleh penjajah Israel. Pembantaian pembongkaran besar-besaran di Lembah Homs di Al-Quds, lebih dari 100 rumah apartemen dan memicu badai hebat.

Pertama kalinya aksi pembongkaran terjadi di dalam wilayah yang diklasifikasikan sebagai Zona (A) menurut Perjanjian Oslo, yang secara administratif dan keamanan berada di bawah kontrol Otoritas Palestina. Demikian keterangan tertulis yang diterima MINA, Ahad (22/12).

Sebelum 2019, semua pembongkaran terkait dengan keputusan penghancuran atau pembongkaran rumah yang tidak berizin terjadi di Zona (C), yang luasnya dua pertiga dari wilayah Tepi Barat yang diduduki penjajah Israel (yang secara administratif dan keamanan berada di bawah kontrol otoritas Penjajah Israel, berdasarkan perjanjian Oslo).

Organisasi hak asasi manusia Israel B’Tselem mencatat, otoritas pendudukan penjajah Israel telah menghancurkan setidaknya 1.504 unit rumah di Tepi Barat sejak 2006 hingga akhir November tahun 2019 ini.

Setidaknya ada 6.546 warga Palestina mengungsi karena kehilangan tempat tinggal. Sementara sebagian dari rumah-rumah tersebut dibongkar dan dihancurkan lebih dari satu kali.

“Pemerintah Sipil” penjajah Israel di Tepi Barat juga telah menghancurkan 764 fasilitas lainnya. Mencakup penghancuran dinding-dinding, sumur-sumur air, jalan-jalan, gudang, bangunan pertanian, bangunan untuk kepentingan komersial, bangunan publik, dan lainnya.

Komite Islam-Kristen untuk Mendukung Al-Quds dan Tempat-tempat Suci, mendokumentasikan penghancuran 1.859 rumah yang dilakukan penjajah Israel di kota Al-Quds, sejak pendudukan sisa wilayah Al-Quds pada 1967 hingga akhir 2019 ini. Angka ini tidak termasuk penghancuran di kota-kota dan daerah pinggiran di sekitar Al-Quds.

Menurut laporan gerakan “Peace Now”, sebuah organisasi kemanusiaan Israel, jumlah penduduk Palestina yang mencapai lebih dari 60% dari populasi Al-Quds Timur, mereka hanya memperoleh 30% dari izin bangunan. Sementara setengah dari 40.000 unit perumahan Palestina yang dibangun di Al-Quds Timur sejak tahun 1967 tidak memiliki izin, yang menjadikan rumah-rumah tersebut terus dalam ancaman pembongkaran.

Seorang pengacara yang menangani kasus-kasus HAM di Palestina, Muhammad Kamanji menyatakan bahwa penghancuran dan pembongkaran terhadap properti Palestina adalah tindakan yang melanggar seluruh hukum, perjanjian dan piagam-piagam internasional. (R/LM/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.