Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Jadi Momentum Penyempurnaan Sistem Pemilu

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 1 jam yang lalu

1 jam yang lalu

0 Views

Ilustrasi.(Sumber: IST)

Jakarta, MINA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT) jadi 0 persen harus menjadi momentum tepat untuk segera memperbaiki sistem pemilu. Karena itu, ia menyerukan pemerintah dan DPR untuk segera memulai revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menambahkan penghapusan PT berdasarkan Putusan MK ini harus dimaknai dalam perspektif yang lebih luas. Sebab, penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres bukanlah jawaban yang dapat menyelesaikan seluruh permasalahan pemilu.

Menurut dia sebagaimana dilaporkan Parlementaria di Jakarta, Ahad (5/1), presidential threshold hanya salah satu dari beberapa isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem pemilu. Variabel-variabel itu tidak dapat berdiri sendiri sehingga perubahan dalam satu variabel dipastikan akan berdampak pada variabel lain.

Seperti halnya penghapusan presidential threshold akan berdampak pada, antara lain, partai politik, pencalonan presiden-wakil presiden, dan daerah pemilihan. Hal ini termasuk Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen.

Baca Juga: DPR Nilai Pangkas Durasi Selama 10 Hari Sebagai Upaya Turunkan Biaya Haji 2025

Oleh karena itu, putusan MK yang menghapus presidential threshold harus dijadikan momentum untuk segera merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol. Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wapres itu tidak akan punya makna besar apabila tidak diikuti penyempurnaan sistem pemilu. Revisi tiga undang-undang yang dikenal sebagai paket UU Politik bahkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti dengan revisi undang-undang. Bahkan, dalam putusan terakhir ini, lebih tegas dan spesifik lagi bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional,” ujar Doli.

Ia berkeyakinan tujuan dari seluruh pemohon uji materi tentang presidential threshold tidak hanya untuk menghilangkan ambang batas pencalonan presiden dan wapres. Penghapusan ambang batas itu adalah bagian dari tujuan akhir agar demokrasi lebih kuat, sehat, berkualitas, dan berkontribusi terhadap kemajuan bangsa.

“Sekarang ’bola’ ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik agar mendorong pemerintah dan DPR untuk bisa menyegerakan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik,” ujar Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 ini.[]

Baca Juga: Komisi VIII DPR Minta Dibangun RS di Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR: Kemenag dan Kemendikdasmen Harus Bersama Bahas Rencana Libur Ramadhan

Rekomendasi untuk Anda