Tangerang, MINA – Upaya pengiriman jamaah haji secara ilegal kembali terbongkar. Sebanyak 10 calon jamaah non-prosedural yang diduga hendak berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kerja berhasil digagalkan oleh aparat gabungan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta dan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Peristiwa tersebut menjadi sinyal keras menjelang musim haji 2025 bahwa pengawasan terhadap keberangkatan ibadah haji diperketat, dan segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas.
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangan yang diterima MINA, Ahad (20/4), mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil aparat dalam mencegah keberangkatan para jamaah ilegal tersebut.
Ia menilai, tindakan itu tidak hanya menjaga integritas sistem penyelenggaraan haji Indonesia, tetapi juga melindungi para calon jamaah dari potensi bahaya di luar negeri.
Baca Juga: Ribuan Massa di Batang Serukan Aksi Solidaritas Untuk Palestina
“Tindakan sigap aparat adalah bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kehormatan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh jamaah resmi,” ujar Dahnil.
Dahnil menegaskan bahwa pemberantasan praktik haji ilegal merupakan prioritas. Ia menyebutkan, BP Haji telah memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, guna mengantisipasi keberangkatan jamaah ilegal di tahun-tahun mendatang.
“Kami terus bekerja sama erat dengan otoritas Saudi, terutama menjelang haji 2026. Tahun ini, pemerintah Arab Saudi sudah mulai memperketat aturan, termasuk pelarangan keras bagi siapa pun yang masuk Makkah tanpa visa haji resmi,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran haji murah atau bebas antre yang berpotensi menjerumuskan mereka ke dalam praktik ilegal.
Baca Juga: Antisipasi Rob, Gubernur Jakarta Tanam 7.500 Mangrove
“Haji adalah ibadah suci, maka harus dilakukan secara sah dan sesuai prosedur. Jangan sampai niat baik ternodai oleh cara yang tidak dibenarkan hukum dan syariat,” tegas Dahnil.
Menurut keterangan Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, sepuluh calon jamaah tersebut diketahui berasal dari Banjarmasin dan berencana terbang ke Arab Saudi melalui Malaysia menggunakan pesawat Malindo Air OD 315.
Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang berada di balik upaya pemberangkatan ilegal tersebut.
Langkah tegas tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang akan mulai memberlakukan larangan masuk ke Kota Makkah bagi pemegang visa non-haji mulai 23 April 2025. Kebijakan itu menjadi bagian dari penguatan sistem penyelenggaraan haji yang lebih tertib, aman, dan sah secara hukum.
Baca Juga: Gunung Ibu di Halmahera Erupsi Lagi, Abu Vulkanik Capai 400 Meter
Sebagai penutup, Dahnil kembali menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merusak tatanan ibadah haji nasional.
Ia meminta seluruh pihak untuk bersinergi dalam memberantas penawaran haji ilegal yang semakin marak menjelang musim haji.
“Kami tidak hanya menyasar jamaah yang menjadi korban, tetapi juga akan menindak penyelenggara ilegal yang dengan sengaja memperdagangkan ibadah. Ini menyangkut keselamatan, legalitas, dan akidah,” pungkasnya.[]
Baca Juga: Dosen dan Mahasiswa FDK UIN Ar-Raniry Pengabdian di Malaysia
Mi’raj News Agency (MINA)