Oleh: Dr. H. Ikhsan Abdullah, SH., MH.; Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Asisten Staf Khusus Wakil Presiden RI.
Tempe sebagai makanan khas Indonesia sejak abad ke-12, telah terkenal di seluruh dunia bahkan sempat diklaim oleh negara lain. Pengrajin tempe sebagai industri kecil rumahan yang berbasis halal, telah mampu bertahan dan tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pemenuhan gizi seimbang.
Terbukti semua pengrajin tempe saat ini tumbuh dengan baik di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Salah satu indikasi pertumbuhan tersebut adalah diresmikannya Rumah Tempe A Zaki, pada Jumat tanggal 12 Juni 2020 di Perumahan Bogor Raya Permai Blok FG, Jl. Bojong Neros Curug, Bogor.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Rumah Tempe A Zaki adalah salah satu pengrajin tempe yang perlu mendapatkan apresiasi dari kita semua termasuk pemerintah daerah dan pusat.
Yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah bagaimana pengrajin tempe mendapatkan suplay kedelai dengan harga yang relatif murah karena tempe menghiasi semua meja makan masyarakat Indonesia dari mulai masyarakat sederhana sampai dengan masyarakat yang berpenghasilan tinggi.
Menurut data statistik yang dirilis oleh Departemen Pertanian AS (USDA), impor kedelai diperkirakan mencapai 2,75 juta ton. Pada periode Oktober 2017/2018, impor kedelai mencapai 2,5 juta ton. Indonesia sendiri merupakan pasar ekspor pertanian AS ke-9 pada 2017, dengan nilai total US$2,9 Milliar atau ekuivalen dengan Rp. 40.600.000.000.000,- (sumber: Bisnis.Com 2019).
Perlu diketahui bahwa kedelai sebagai bahan utama tempe sampai saat ini 85% masih menggunakan kedelai impor asal Amerika, berarti kita harus mengeluarkan devisa besar, padahal konon dahulu nenek moyang kita sebagai bangsa pemakan tempe dapat memenuhi sendiri kebutuhan kedelainya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ini tentu harus mendapatkan perhatian kita semua, bagaimana Indonesia yang memiliki Universitas terkemuka dan Fakultas-Fakultas Pertanian, lahan yang sangat luas serta sumber daya manusia yang cukup, akan tetapi masih terus bergantung kepada Negara lain untuk memenuhi kebutuhan kedelai.
Seharusnya kita dapat mengurangi ketergantungan tersebut, setidaknya petani kedelai kita dapat mengurangi angka impor yang sangat besar tersebut. Devisa Negara untuk belanja kedelai dapat digunakan untuk memperluas areal penanaman kedelai yang dapat memberikan pekerjaan untuk masyarakat demi meningkatkan pendapatan petani kedelai dan industri pertanian.
Industri kecil rumahan seperti Rumah Tempe A Zaki adalah satu prototype dari pabrik tempe di tanah air, yang memperhatikan proses berproduksi yang bersih, sehat dan penampilan yang baik. Sehingga image di masyarakat terhadap pabrik tempe mulai berubah, yakni sebagai industri kecil rumahan yang modern, bersih, sehat dan halal.
Tempat dan alat-alat produksi Rumah Tempe A Zaki, selain diproduksi menggunakan mesin pengolahan yang modern, juga karyawannya sangat memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yakni, menggunakan masker, sarung tangan, penutup kepala dan social distancing. Diproduksi dengan menggunakan air bersih yang bersumber dari PDAM dan air sumur serta tidak menggunakan bahan artificial.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Demikian pula dengan ruang produksi dan fermentasi tertata dengan lay out yang baik, memperhatikan suhu dan kelembapan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam industry kecil tempe rumahan.
Dari sisi estetika Rumah Tempe A Zaki juga sangat memperhatikan kemasan atau packaging sehingga kualitas dan kebersihan hasil produksinya dapat dijamin.
Harapan saya, Rumah Tempe A Zaki ke depan menjadi model prototype industri kecil rumahan khususnya pabrik tempe di tanah air.”
Pada saat peresmian Rumah Tempe A Zaki dihadiri oleh tokoh masyarakat, ormas dan unsur Pemerintah. Hadir mewakili Baharkam Mabes Polri Kombes Drs. Suroso Miharjo, M.M., Sekretaris Indonesia Halal Watch Raihani Keumala, SH, Wakapolresta Bogor AKBP M. Arsal Sahban, Camat Bogor Barat Ibu R.R Juniarti Estiningsih, SE., MM, Kapolsek Kecamatan Bogor Barat, Kompol Sundarti, SH., Dinas Komunikasi dan Informasi Bogor dan Tokoh Agama Ustaz Muhtadin.(AK/R1/P1)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal
Mi’raj News Agency (MINA)