Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penguasaan Calistung Tidak Wajib bagi Anak PAUD

Hasanatun Aliyah - Selasa, 2 April 2019 - 04:39 WIB

Selasa, 2 April 2019 - 04:39 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Penguasaan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) bukan merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh para peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Hal itu merupakan program dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Penerimaan peserta didik PAUD menuju jenjang pendidikan dasar justru dilakukan melalui sistem zonasi, yaitu dengan memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah.

Kompetensi calistung baru diajarkan secara formal saat peserta didik berada di jenjang sekolah dasar (SD).

“Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih seleksi penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak boleh dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan calistung maupun bentuk tes lainnya,” Kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Kemendikbud, Harris Iskandar di Jakarta, Senin (1/4).

Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan 

Ia melanjutkan, kriteria seleksi berupa usia anak dan jarak tempat tinggal dengan sekolah.

“Kompetensi calistung secara formal akan diajarkan saat anak duduk di bangku SD,” jelasnya.

Layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral-emosional, dan pengasuhan.

Di sisi lain, kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci bagi perkembangan peserta didik PAUD.

Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun

Hal ini mengacu pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals-SDGs) 2015-2030, tujuan nomor 4.2, yaitu memastikan bahwa pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang berkualitas sehingga siap untuk mengikuti pendidikan dasar. (L/R10/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Indonesia
Indonesia
Pendidikan dan IPTEK