Jakarta, MINA – Pengurus RW 06 Kebon Sirih dan warga Kelurahan Kebon Sirih Kecamatan Menteng Kotamadya Jakarta Pusat akan terus melakukan menolakan atas tukar guling Masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih dengan PT MNC Group.
“Pada Rabu (6/4/2022) pukul 10 pagi kami akan memenuhi panggilan pihak kepolisian Polres Jakarta Pusat. Pada kesempatan ini kami memohon dukungan doa dari seluruh Umat Muslim Indonesia atas perjuangan kami,” kata Tomy Tampatty Ketua Rw.06 Kel Kebon Sirih Kec Menteng Jakarta Pusat dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa (5/4).
Tomy mengatakan, semoga tidak ada upaya mengkriminalisasi terhadap kami Pengurus RW.06 Kebon Sirih bersama warga Kebon Sirih terkait dengan upaya yang dilakukan atas penolakan tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyyah yang luasnya 595 meter yang terletak di RT 012 RW 06 Kel Kebon Sirih Kecamatan Menteng Jakarta Pusat.
“Ditukar gulingkan dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan Lahan Masjid Al Hurriyyah akan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis PT.MNC GROUP kami akan tetap menolak,” tegas Tomy.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Selasa Ini Mendung, Berpotensi Hujan Ringan
Lanjut katanya, pihaknya akan tetap melakukan penolakan atas tukar guling Masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah (orang-orang itu bukan warga Kebon Sirih).
Tukar Guling tersebut mereka lakukan dengan Pihak Pengembang PT. GLD Property/PT. MNC GROUP dan dampak dari upaya penolakan kami tersebut pada 29 Maret 2022, kami menerima Surat Panggilan Nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP dari Pihak Kepolisian Polres Jakarta Pusat atas laporan seseorang dan yang kami ketahui pelapor bekerja di MNC GROUP dan sejak 27 September 2016 yang bersangkutan sudah mulai berkomunikasi dengan kami pengurus RW.06 jika ada lahan warga RW.06 yang akan dibeli oleh Pihak MNC GROUP.
Yang bersangkutan melaporkan kami dengan tuduhan dugaan tindak pidana Pencemaran nama baik di muka umum dan atau pencemaran menggunakan tulisan di muka umum dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1946./Surat Laporan Nomor: 599/III/2022/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 21 Maret 2022. (R/R4/P1)
Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Tunanetra Internasional
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Banyumas, Jateng Terendam Banjir