Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENGUSAHA MAKANAN DUKUNG SERTIFIKAT HALAL MUI

Rana Setiawan - Selasa, 26 Agustus 2014 - 13:30 WIB

Selasa, 26 Agustus 2014 - 13:30 WIB

907 Views

Produk Halal
Sertifikasi Produk Halal Di Indonesia
Produk <a href=

Halal" width="300" height="189" /> Sumber: LPPOM MUI

Jakarta, 30 Syawwal 1435/26Agustus 2014 (MINA) – Para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) merespon positif upaya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk memberikan sertifikat halal.

Indonesia termasuk negara yang diperhitungkan dalam industri makanan halal dunia. Pertumbuhan industri mamin (makanan dan minuman) dunia sangat cepat. Pelaku usaha dalam negeri dan pihak terkait dalam bisnis ini harus merespon hal ini dengan menyiapkan sistem sertifikat halal yang handal,” ujar Ketua Gapmmi, Adhi S Lukman, demikian siaran pers Kominfo dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.

Gappmi mengakui, dengan berbagai upaya dan program akselerasi yang dilakukan LPPOM MUI telah membantu pelaku usaha untuk dapat menyiapkan produk halal yang berdaya saing di tingkat global.

Adhi juga menyebut persaingan yang sudah di depan mata bukan lagi antara produsen dan pengusaha dalam negeri, tapi merupakan perusahaan global yang siap terjun ke pasar bisnis industri Indonesia.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

“Setiap kunjungan ke luar negeri seperti Jepang pada Maret lalu, mereka bertanya bagaimana proses sertifikasi halal di Indonesia. Asia Halal Center juga berdiskusi dengan kami, mereka tahu ada pasar yang besar di Indonesia dan ASEAN,” katanya.

Dengan pelayanan pengurusan Sertifikasi Halal yang semakin mudah, cepat, dan responsif, Adhi percaya Indonesia bisa bersaing dalam bisnis mamin halal global. Tinggal bagaimana LPPOM MUI dapat menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan ini ke depan.

Sementara DPR RI bersama Pemerintah masih membahas Rancangan Undang-Undang tentang Jaminan ProdukHalal (RUU JPH) untuk memberikan payung hukum dan jaminan ketenangan pada warga negara Indonesia yang memeluk agama Islam. Termasuk mendapatkan jaminan keamanan soal makanan dan  minuman terkaitkehalalan dan keharamannya.

Komisi VIII DPR RI selama sebulan ini sedang memvorsir pembahasan RUU JPH yang masih ada tarik menarik yang sesungguhnya tidak terlalu prinsip terkait instansi yang memiliki otoritas dalam menentukan serba halal. (T/R05/R03)

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

 

 

 

Baca Juga: BMKG: Beberapa Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat, Sepekan Mendatang

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Kolom
Haji 1445 H
Indonesia