Jakarta, MINA – Kini akses pembiayaan perumahan terjangkau berbasis syariah melalui BPRS dapat diakses di pesantren dan komunitas Islam lainnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ahmad Juwaini di acara penandatanganan MoU dan “Sosialisasi Peningkatan Akses Pembiayaan bagi BPRS kepada Islamic Ecosystem” di Jakarta belum lama ini.
Menurut keterangan resmi KNEKS yang diterima MINA, Sabtu (3/12), acara ini merupakan kerja sama antara PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) sebagai penyalur pembiayaan sekunder perumahan, serta Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) sebagai perkumpulan yang mewadahi lembaga BPRS.
Turut hadir dalam kegiatan yg digelar Kamis (1/12) ini Kepala Unit Usaha Syariah PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF) Roes Januhersyah, Ketua Umum Kompartemen BPRS Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO) Cahyo Kartiko, Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Pesantren PP Muhammadiyah Iyet Mulyana, Anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasihun Syahroni, Sekretaris Bidang Tarbiyah PP Persis Pepen Irpan Fauzan, Ketua Umum DPP Hebitren Hasib Wahab Hasbullah, Paguyuban Ekonomi Syariah Pesantren – Karawang, Jawa Barat (Pespa) Ujang Badruddin, serta Perwakilan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Basnang Said.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan properti melalui BPRS, mempertegas fungsi pesantren sebagai lokomotif ekonomi dan keuangan syariah nasional, serta memenuhi kebutuhan pembiayaan properti dari anggota lembaga komunitas Islam, perlu dilakukan kerjasama penyediaan akses pembiayaan perumahan terjangkau berbasis syariah melalui BPRS kepada ekosistem ekonomi syariah (islamic ecosystem) di pesantren dan komunitas Islam lainnya.
Dengan adanya kerja sama penyediaan akses pembiayaan perumahan terjangkau berbasis syariah ini, diharapkan dapat meningkatkan portofolio keuangan syariah secara umum serta dapat meningkatkan angka kepemilikan hunian layak di daerah-daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ekonomi di pesantren dan komunitas islam lainnya.
Dengan demikian pesantren dapat semakin meneguhkan posisinya sebagai lokomotif ekonomi syariah dan memberi kontribusi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Melalui peran aktif pesantren dalam penerapan ekonomi dan keuangan syariah, masyarakat juga dapat mengenal dan merasakan kebaikan, manfaat, serta berkah dari penerapan prinsip syariah.
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Keberadaan BPRS di tengah komunitas masyarakat dapat menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional di sektor keuangan syariah.
Segmen pasar BPRS yang terbatas menjadi peluang dalam menyediakan kebutuhan pembiayaan dan layanan keuangan syariah kepada masyarakat, bukan hanya sekedar menghimpun simpanan dan menyalurkan pembiayaan, namun juga pendampingan teknis dan pemantauan.
Kendati demikian, penyediaan produk dan layanan yang bersumber dari BPRS, termasuk juga IKMS lainnya, belum memiliki keleluasaan dibandingkan dengan lembaga keuangan yang lebih besar seperti bank umum.
Saat ini belum banyak BPRS yang masuk ke ranah pembiayaan properti yang cenderung memiliki tenor jangka panjang dan risiko miss-match aset dan kewajiban serta likuiditas.
Baca Juga: Menko Budi Gunawan: Pemain Judol di Indonesia 8,8 Juta Orang, Mayoritas Ekonomi Bawah
Padahal pembiayaan properti merupakan ceruk potensial bagi penetrasi produk dan layanan BPRS. Sebagai salah satu bentuk optimasi dan penguatan BPRS dalam menyalurkan pembiayaan properti, diperlukan dukungan lembaga pembiayaan sekunder, seperti PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero), dalam menyasar pemenuhan kebutuhan kepemilikan rumah dari anggota lembaga komunitas Islam seperti pesantren dan jaringannya.
Pembiayaan perumahan dari BPRS bagi pesantren merupakan upaya melengkapi ekosistem ekonomi syariah di pesantren yang mengintegrasikan berbagai produk dan fitur layanan keuangan syarah dari lembaga-lembaga keuangan syariah untuk mewujudkan kesejahteraan yang berorientasi komunitas dalam hal ini pesantren.
Sebab pesantren memiliki peran besar bagi perjalanan sejarah masyarakat Indonesia dari waktu ke waktu bahkan dari zaman sebelum kemerdekaan.
UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren semakin mempertegas fungsi Pesantren dalam hal pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
Upaya ini juga sejalan dengan amanat dari Bapak Wakil Presiden RI selaku Ketua Harian KNEKS agar menjadikan pesantren sebagai lokomotif ekonomi dan keuangan syariah nasional.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan