Jakarta, MINA – Sebagai salah satu upaya untuk mendorong peningkatan literasi Jaminan Produk Halal (JPH), Kementerian Agama akan meluncurkan Buku Saku Halal.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, A Umar mengatakan, Buku Saku Halal yang akan diluncurkan tersebut merupakan buah kerja sama antara BPJPH Kemenag dan Pusat Pengkajian Masyarakat dan Pendidikan Islam Nusantara (PPM-PIN) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.
“Harapannya, buku ini akan menambah dan meningkatkan khasanah literasi halal kita, sebagai upaya kita bersama untuk terus mendorong dan menyukseskan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia,” kata Umar di Jakarta, dikutip dari website BPJPH, Senin (6/9).
Menurutnya, peningkatan penguasaan literasi halal di masyarakat, merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan suksesnya penyelenggaraan JPH di Indonesia.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“Terlebih, cita-cita untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia telah menjadi komitmen bersama,” ujar Umar.
“Buku saku ini membahas sejumlah topik yang sangat menarik. Mulai dari konsep halal dalam Islam dan sains, urgensi mengonsumsi produk halal, regulasi tentang sertifikasi halal, dukungan pemerintah terhadap sertifikasi halal, halal sebagai global life style, hingga bagaimana tata cara mendeteksi atau memastikan produk halal,” jelasnya.
Rencananya, peluncuran Buku Saku Halal ini akan dilaksanakan secara virtual pada Selasa pagi (7/9) dan dibarengi acara diskusi publik.
Acara ini akan menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Plt Kepala BPJPH Mastuki, Rektor UIN Surakarta Mudofir, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH A Umar, Sekretaris BPJPH M Arfi Hatim, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik,dan Kemahasiswaan IAIN Surakarta M Lufti Hamid. (R/Hju/R1)
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?