Gaza, MINA – Jalur Gaza menghadapi bencana kemanusiaan yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat penghancuran infrastruktur air secara meluas, dengan krisis yang meningkat dari sekadar kelangkaan menjadi hampir tidak adanya air minum yang aman, demikian peringatan Pelapor Khusus PBB untuk hak atas air minum yang aman, Jumat (27/2).
Pedro Arrojo-Agudo mengatakan kepada Al Jazeera, pasukan Israel menggunakan air sebagai senjata perang, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional. Ia mencatat bahwa sekitar 90 persen fasilitas desalinasi dan pengolahan air di Gaza telah hancur atau menjadi sasaran langsung selama konflik.
Menurut Arrojo-Agudo, bahkan empat bulan setelah gencatan senjata berlaku pada Oktober 2025, pasokan air yang memadai ke Jalur Gaza belum pulih dan kelangkaan air minum yang parah masih berlangsung.
Institusi internasional dan LSM terus menghadapi pembatasan signifikan yang menghambat kemampuan mereka untuk menyediakan air dan makanan bahkan pada tingkat minimal, terutama di tengah penghancuran sumur dan fasilitas penyimpanan air.
Baca Juga: Israel Klaim Pembunuhan Khamenei Sesuai Hukum Internasional
“Akses terhadap air minum yang aman telah turun menjadi hanya 10 persen dari tingkat sebelum perang,” lapor pelapor PBB tersebut.
Ia juga menyoroti, instalasi pengolahan air yang rusak belum diperbaiki, menyebabkan penyebaran air yang terkontaminasi dan konsekuensi kesehatan yang serius, terutama bagi anak-anak dan lansia.
“Masalahnya bukan sekadar kelangkaan air, tetapi ketiadaan air minum yang aman,” tegas Arrojo-Agudo.
Ia memperingatkan penyebaran penyakit dan menggambarkan situasi ini sebagai penggunaan air secara sistematis sebagai senjata terhadap warga sipil Palestina.
Baca Juga: Smotrich Ancam akan Hancurkan Beirut Seperti Khan Younis di Gaza
Pakar PBB itu mengatakan temuannya sejalan dengan laporan dari organisasi hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch dan Oxfam, yang juga menyimpulkan bahwa Israel menggunakan air sebagai senjata perang di Gaza, suatu tindakan yang dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional.
Arrojo-Agudo juga mencatat partisipasinya, bersama dengan Pelapor Khusus PBB untuk wilayah Palestina yang diduduki, dalam menyiapkan laporan tentang rekonstruksi Gaza, yang menemukan bahwa 92 persen infrastruktur memerlukan pembangunan kembali, termasuk sistem air dan sanitasi. Ia menggambarkan skala kehancuran melebihi yang terlihat dalam konflik lainnya.
Ia menegaskan bahwa upaya rekonstruksi apa pun harus didasarkan pada hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan, bukan kepentingan investasi atau komersial, merujuk pada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) Juli 2024 yang menyerukan pengakhiran pendudukan Israel, yang kemudian ditegaskan kembali oleh Majelis Umum PBB pada September.
Pelapor PBB tersebut menyerukan implementasi segera perjanjian kemanusiaan yang ditandatangani di Sharm El-Sheikh, termasuk masuknya bantuan dan layanan penting melalui semua penyeberangan, khususnya Rafah, serta pemulihan penuh instalasi desalinasi dan pengolahan air, dengan jaminan terhadap penargetan di masa depan.[]
Baca Juga: Pendudukan Israel Buka Kembali Masjid Ibrahimi Usai Ditutup Selama Enam Hari
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic