
Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman. (Foto: Al Arabiya)
Riyadh, MINA – Arab Saudi meluncurkan undang-undang baru yang mengancam para pengkritik Raja dan Putra Mahkota Kerajaan dengan hukuman penjara lima sampai 10 tahun.
Sementara tindakan yang dianggap mempromosikan terorisme akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara. Demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.
Undang-undang yang disahkan pada Sabtu (4/11) tersebut, muncul sebelum penangkapan tmengejutkan terhadap puluhan mantan menteri, pangeran dan pengusaha mengenai tuduhan korupsi.
Baca Juga: Perusahaan Senjata Israel Dirikan Cabang Pertama di UEA
Undang-undang antiteror telah digunakan oleh negara-negara Teluk untuk menangkap para fihak yang mengkritik pemerintah dan kekuatan baru yang menggunakan hak asasi kebebasan berpendapat.
Arab Saudi telah mengalami banyak serangan dari militan Al Qaeda, Islamic State (ISIS), serta komunitas Syiah yang resah di timur.
Peraturan baru tersebut juga untuk menghukum mereka yang terlibat dalam pendanaan terorisme dan juga militan.
Masa hukuman penjara telah diperbarui untuk militan yang membawa senjata api atau bahan peledak selama serangan, antara 10 dan 30 tahun. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Iran Serukan Akhiri ‘Impunitas Kronis’ yang Diberikan kepada Israel
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Gelar Latihan Militer Besar-besaran di Perbatasan Lebanon
 




 
 
															 
								 








 
															 
															 
															 
															 
															 
															 
 
 
															 
															 
															 
															 
															



 
															 Mina Indonesia
Mina Indonesia Mina Arabic
 Mina Arabic Mina Sport
 Mina Sport Mina Preneur
 Mina Preneur