Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjara 10 Tahun untuk Pengkritik Raja dan Putra Mahkota Saudi

Rudi Hendrik - Senin, 6 November 2017 - 03:41 WIB

Senin, 6 November 2017 - 03:41 WIB

149 Views

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman. (Foto: Al Arabiya)

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman. (Foto: Al Arabiya)

 

Riyadh, MINA – Arab Saudi meluncurkan undang-undang baru yang mengancam para pengkritik Raja dan Putra Mahkota Kerajaan dengan hukuman penjara lima sampai 10 tahun.

Sementara tindakan yang dianggap mempromosikan terorisme akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara. Demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.

Undang-undang yang disahkan pada Sabtu (4/11) tersebut, muncul sebelum penangkapan tmengejutkan terhadap puluhan mantan menteri, pangeran dan pengusaha mengenai tuduhan korupsi.

Baca Juga: AS Kembali Serang Yaman, Provinsi Saada dan Hodeidah Jadi Target

Undang-undang antiteror telah digunakan oleh negara-negara Teluk untuk menangkap para fihak yang  mengkritik pemerintah dan kekuatan baru yang menggunakan hak asasi kebebasan berpendapat.

Arab Saudi telah mengalami banyak serangan dari militan Al Qaeda, Islamic State (ISIS), serta komunitas Syiah yang resah di timur.

Peraturan baru tersebut juga untuk menghukum mereka yang terlibat dalam pendanaan terorisme dan juga militan.

Masa hukuman penjara telah diperbarui untuk militan yang membawa senjata api atau bahan peledak selama serangan, antara 10 dan 30 tahun. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: Iran: Kelambanan DK PBB Hentikan Kekejaman AS dan Israel Memalukan

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Yaman Bersumpah Berikan Respons ‘Profesional dan Menyakitkan’ terhadap Serangan AS

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Internasional
Dunia Islam
Internasional
Haji 1445 H
Tausiyah
Kolom
Indonesia
Indonesia
Internasional