Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjara 10 Tahun untuk Pengkritik Raja dan Putra Mahkota Saudi

Rudi Hendrik - Senin, 6 November 2017 - 03:41 WIB

Senin, 6 November 2017 - 03:41 WIB

149 Views

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman. (Foto: Al Arabiya)

Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman. (Foto: Al Arabiya)

 

Riyadh, MINA – Arab Saudi meluncurkan undang-undang baru yang mengancam para pengkritik Raja dan Putra Mahkota Kerajaan dengan hukuman penjara lima sampai 10 tahun.

Sementara tindakan yang dianggap mempromosikan terorisme akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara. Demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.

Undang-undang yang disahkan pada Sabtu (4/11) tersebut, muncul sebelum penangkapan tmengejutkan terhadap puluhan mantan menteri, pangeran dan pengusaha mengenai tuduhan korupsi.

Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’

Undang-undang antiteror telah digunakan oleh negara-negara Teluk untuk menangkap para fihak yang  mengkritik pemerintah dan kekuatan baru yang menggunakan hak asasi kebebasan berpendapat.

Arab Saudi telah mengalami banyak serangan dari militan Al Qaeda, Islamic State (ISIS), serta komunitas Syiah yang resah di timur.

Peraturan baru tersebut juga untuk menghukum mereka yang terlibat dalam pendanaan terorisme dan juga militan.

Masa hukuman penjara telah diperbarui untuk militan yang membawa senjata api atau bahan peledak selama serangan, antara 10 dan 30 tahun. (T/RI-1/P1)

Baca Juga: POPULER MINA] Trump Usul Relokasi Warga Gaza ke Indonesia dan Pertukaran Sandera

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Turkish Airlines Kembali Terbang ke Suriah setelah 11 Tahun

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Dunia Islam
Internasional
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Indonesia
Kolom
Palestina
Kolom