Riyadh, MINA – Arab Saudi meluncurkan undang-undang baru yang mengancam para pengkritik Raja dan Putra Mahkota Kerajaan dengan hukuman penjara lima sampai 10 tahun.
Sementara tindakan yang dianggap mempromosikan terorisme akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara. Demikian The New Arab memberitakannya yang dikutip MINA.
Undang-undang yang disahkan pada Sabtu (4/11) tersebut, muncul sebelum penangkapan tmengejutkan terhadap puluhan mantan menteri, pangeran dan pengusaha mengenai tuduhan korupsi.
Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’
Undang-undang antiteror telah digunakan oleh negara-negara Teluk untuk menangkap para fihak yang mengkritik pemerintah dan kekuatan baru yang menggunakan hak asasi kebebasan berpendapat.
Arab Saudi telah mengalami banyak serangan dari militan Al Qaeda, Islamic State (ISIS), serta komunitas Syiah yang resah di timur.
Peraturan baru tersebut juga untuk menghukum mereka yang terlibat dalam pendanaan terorisme dan juga militan.
Masa hukuman penjara telah diperbarui untuk militan yang membawa senjata api atau bahan peledak selama serangan, antara 10 dan 30 tahun. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: POPULER MINA] Trump Usul Relokasi Warga Gaza ke Indonesia dan Pertukaran Sandera
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Turkish Airlines Kembali Terbang ke Suriah setelah 11 Tahun