Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PENJUALAN BUKU KURIKULUM 2013 LANGGAR ATURAN

Rana Setiawan - Sabtu, 20 September 2014 - 23:01 WIB

Sabtu, 20 September 2014 - 23:01 WIB

752 Views

AR

Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto. (Foto; Dpr.go.id)

Jakarta, 26 Dzulqa’dah 1435/20 September 2014 (MINA) – Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto menegaskan, penjualan buku Kurikulum 2013 (K13) merupakan tindakan pelanggaran.

Menurutnya, buku K13 seharusnya dibagikan secara gratis kepada seluruh pelajar di Indonesia. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks, bahwa buku tersebut tidak diperjualbelikan.

“Buku Kurikulum 2013 itu gratis. Jika ada yang menjualnya, ini sebuah pelanggaran aturan. Masalah buku memang belum tertata dengan baik. Hasil kunjungan Komisi X ke beberapa daerah beberapa waktu lalu, banyak sekolah yang belum menerima buku,” jelas Agus, sebagaimana rilis resmi DPR yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (19/9).

Penjualan buku secara ilegal itu akibat dari terlambatnya distribusi buku ke daerah-daerah. Sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan dari penjualan buku, ujarnya.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

“Apalagi, sekolah mewajibkan pelajar untuk memiliki buku, sementara buku belum terdistribusi ke sekolah. Hal ini memaksa orang tua pelajar membeli buku yang sering disebut buku tematik tersebut,” paparnya.

Ketua Komisi DPR RI yang membidangi Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, pengadaan buku K13 memang hanya dilakukan di pusat, sehingga memerlukan waktu pendistribusian ke daerah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beralasan, ongkos produksi buku yang di pusat lebih murah jika dibandingkan harus mencetak di daerah.

“Pengadaan buku memang ada di pusat. Saat saya tanyakan kepada menteri, katanya supaya lebih murah. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah jadi tak sebesar jika pengadaan juga dilakukan di daerah. Namun akibatnya, distribusi jadi terganggu seperti sekarang,” imbuh Agus.

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Akibat terlambatnya distribusi buku ini, Agus mengaku pihaknya akan segera melakukan evaluasi.

“Jika raker dengan Kemendikbud, soal K13 ini akan menjadi agenda utama, mengingat masih banyak persoalan yang belum diatasi,” tegas Agus.

IKAPI Tak Terlibat

Pimpinan Pusat Ikatan Penerbit Indonesia (PP IKAPI) menegaskan penerbit tidak terlibat dalam pencetakan dan pendistribusian buku-buku kurikulum 2013.

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Ketua Kompartemen Perbukuan PP IKAPI, Dharma Hutauruk, mengatakan, pihaknya mewakili Penerbit Buku Umum, Pelajaran, Perguruan Tinggi maupun buku Agama tidak terlibat dalam penyusunan isi dan perancangan tampilan hingga pencetakan dan pendistribusian buku-buku tersebut.

“Buku kurikulum 2013 adalah buku karangan dan rancangan pemerintah. Penerbit sama sekali tidak terlibat,” kata Dharma kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Gedung IKAPI Jakarta, Jumat (18/9).

Dharma menekankan percetakan dan penerbitan adalah dua usaha yang berbeda. Menurutnya, buku kurikulum 2013 dicetak oleh perusahaan yang memenangi lelang pencetakan buku kurikulum yang diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kemudian didistribusikan ke sekolah-sekolah di regionalnya dengan menggunakan perusahaan jasa pengiriman atau dengan tenaga sendiri. (T/R05/P4). 

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia