PENYALAHGUNA NARKOBA DI INDONESIA EMPAT JUTA LEBIH

Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri, tentang Penanganan Pecandu dan Penyalahguna Narkotika, di Ruang Rapat BNN, Jl MH Haryono, Jakarta, Kamis (29/1). Foto: Kemenag
Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri, tentang Penanganan Pecandu dan Penyalahguna Narkotika, di Ruang Rapat BNN, Jl MH Haryono, , Kamis (29/1). Foto:

Jakarta, 8 Rabi’ul Akhir 1436/29 Januari 2015 (MINA) – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen. pol. menyatakan penyalahguna narkotika di berjumlah lebih dari empat  juta orang. Data BNN menyebutkan, pada 2011, jumlahnya mencapai sebanyak 4,2 juta lebih.

“Dan jumlah penyalahguna selama 10 tahun terakhir, selalu naik” terang Kepala BNN dalam paparannya dalam Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri, tentang Penanganan Pecandu dan Penyalahguna Narkotika, di Ruang Rapat BNN, Jl MH Haryono Jakarta, Kamis (29/1), demikian dilaporkan Pusat Informasi Kemenag sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Anang melanjutkan, pada 2015 ini, pemerintah akan merehabilitasi sekitar 100 ribu penyalahguna narkoba. Meski sebenarnya, jumlah tersebut masih sangat kurang jika dibanding dengan jumlah korban barang haram tersebut.

“Dari 4,2 juta tersebut, 1 juta lebih adalah coba pakai, 2 juta lebih pengguna dan 1 juta lebih adalah pecandu. Dari sekian banyak tersebut, baru sekitar 5.800 yang melapor secara sukarela,” terang Anang.

Rakorsus yang diselelenggarakan oleh Kemenkolhukam tersebut, dipandu langsung Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno. Selain Kemenpolhukam dan BNN, hadir 17 Kementerian dan Lembaga Tinggi Negara, baik dihadiri langsung oleh menteri/kepala maupun diwakilkan.

Lembaga Tinggi Negara  yang turut hadir pula, Mahkamah Agung, Kemensesneg, Kemendagri, Kemenhan, Kemenkum dan HAM, Kemenkes, Kemensos, Kemenkeu, Kemenag, Kemen-PAN dan Reformasi Birokrasi, Bappenas, Sekretaris Kabinet, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BPKP dan UKP4.

Terkait hal ini, menurutnya ada yang salah di sistem kita, karena jumlah warga yang terkena narkoba, semakin hari semakin bertambah. Menurut Anang, penyalahguna narkoba, terutama para korban atau pemakai, tidak dipenjara, namun direhabilitasi karena kemampuan negarayang terbatas .

“Kemampuan negara sangat terbatas dan cukup memebebani. Namun, hukum kita tentang Narkotika, yang dinyatakan dalam UU Narkotika No 8 Tahun 1976, yang kemudian disempurnakan UU Narkotika No 7 Tahun 1997 yang disempurnakan lagi menjadi UU Narkotika no 35 Tahun 2009, semuanya menyatakan bahwa, penyalahguna narkotika, wajib direhabilitasi. Namun, implementasi UU ini belum berjalan dengan maksimal” tambah Anang serius.

Anang melihat, jika para penyalahguna direhabilitasi, maka kelak, para korban ini bisa kembali ke masyarakat dan menjalankan kehidupannya di masyarakat. Namun jika dipenjara, selain mereka bisa menjadi pencandu, para bandar yang tertangkap, bisa mengendalikan Narkoba di penjara. Karena para penyalahguna narkoba, kaki kiri berada di ranah hukum dan kaki kanan menjadi kewajiban Kemenkes.

“Mereka mempunyai banyak duit yang bisa nyawer petugas, baik kepolisian, sipir, jaksa, hakim dan lain sebagainya. Hal ini harus kita hentikan. Jika tidak, akan terus berlanjut dan semakin berlarut. Dampaknya jelas, masa depan mereka bisa hancur,” tutur mantan Kapolda Jambi ini.

Meski demikian, kepala BNN membenarkan, jika para gembong, baik produsen, pengedar, pengecer atau apa pun untuk dihukum berat. Baik warga Indonesia maupun asing, pelakunya harus dihukum berat. Dan penjara bukan solusi, karena mereka masih bisa mengendalikan bisnisnya. Modus mereka pun variatif dan sering berubah-ubah.

“Intinya, daripada dipenjara, lebih baik para penyalahguna narkoba tersebut direhabilitasi. Jika di penjara, para penyalahguna, terancam kehilangan masa depan” tambah Anang.(T/R04/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0