Baznas: Penyaluran Zakat Tingkatkan Kesejahteraan Mustahik

Jakarta, MINA – Badan Amil Nasional () menilai program pendistribusian dan pendayagunaan zakat terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik dalam bidang material, spiritual, pendidikan, kesehatan dan kemandirian.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baznas, Dr. Zainulbahar Noor dalam sambutannya pada Acara Public Exspose “ Baznas” yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (17/10). Acara yang diikuti 50 peserta dari berbagai kota ini sekaligus memperingati Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional.

“Kajian dan perumusan ini sangat penting untuk mengukur efektifitas pendistribusian zakat yang diamanahkan oleh UU No 23 Tahun 2011 kepada Baznas sebagai Lembaga Negara dengan tugas mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat,” kata Zainulbahar kepada awak media.

Selain mengukur efektifitas, kata dia, kajian tersebut juga untuk menyampaikan ke publik khususnya para muzaki atas hal-hal yang telah dilakukan Baznas atas total zakat yang terkumpulkan. Di sisi lain ukuran ini perlu disampaikan, untuk mengetahui bahwa dengan pendayagunaan zakat, kemiskinan dapat dientaskan.

“Namun, upaya tersebut tidaklah sebagai sesuatu yang mudah dan menggambarkan pengentasan kemiskinan secara nasional karena jumlah zakat yang terkumpul baru mencapai Rp. 8,1 triliun (akhir 2018) yaitu hanya 2,3 persen dari potensi zakat 230 juta penduduk muslim Indonesia,” katanya.

Menurut Zainulbahar, kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya di tanah air semakin tajam, dalam ukuran Gini Ratio yang saat ini hanya sedikit di bawah angka 4. Penelitian dari 3 lembaga dunia yang telah dipublikasikan secara luas menunjukkan bahwa 10 persen dari rakyat Indonesia menguasai 70 persen total aset nasional.

Di samping itu, ia menambahkan, pendapatan per kapita rakyat Indonesia dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan BRISK hanya berada di atas Laos, Vietnam, Filipina, dan jauh berada di bawah Singapura, Malaysia, Brazilia, Rusia.

“Melalui Indeks Kesejahteraan Baznas ini, kami menemukan bahwa program penyaluran zakat dalam kategori baik dengan nilai 0,71,” katanya.

Menurut dia, definisi baik ini berarti para mustahik yang menerima dana zakat telah berada di atas garis kemiskinan yang ditetapkan pemerintah, bahkan sebagian bisa jadi ada di atas nishab, dengan 4 ribu sample mustahik yang mendapatkan pendistribusian zakat melalui Baznas dari 140.000 mustahik penerima manfaat zakat.

“Suatu jumlah yang sangat kecil dibandingkan jumlah penduduk Indonesia yang masih berada di garis kemiskinan 25 juta, jika merujuk pada data BPS,” ujarnya.

Ia mengatakan, hasil kajian ini menjadi cermin bagi Baznas untuk melakukan analisis kondisi sekaligus mengevaluasi program pendistribusian yang telah dilakukan. Dapat pula memperbaiki pola program penyaluran zakat selanjutnya, sehingga manfaatnya makin besar dirasakan oleh mustahik.

“Indeks Kesejahteraan Baznas ini dibuat sebagai alat untuk mengukur kinerja program penyaluran zakat yang dilakukan Baznas sekaligus sebagai alat bagi masyarakat untuk memantau bagaimana proses penyaluran zakat Baznas selama ini,” katanya. (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.