Jakarta, 18 Syawwal 1436/3 Agustus 2015 (MINA) – Direktur Penyelenggaraan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Sri Ilham Lubis menjelaskan, mulai tahun ini pemerintah Indonesia menerapkan layanan penyelenggaraan haji berdasarkan aplikasi e-hajj.
“Langkah-langkah penerapan e-hajj itu yakni mulai penunjukan penanggungjawab/aktivasi e-hajj, penyiapan biaya jaminan pelayanan pelaksanaan kontrak, paket pelayanan, penerbitan visa, dan lain sebagainya,” kata Sri Ilham. Sebagaimana siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin.
Menurutnya, seluruh kotrak yang dibuat dijalankan berdasarkan sistem kontrak elektronik.
“Tahun ini kantor urusan haji melakukan kontrak-kontrak elekronik dengan Muasasah Thawaffah Makkah, Muassasah Adilla di Madinah, Maktab Wukalla al Muwahhad, perumahan jemaah haji di Makkah, perumahan jemaah haji di Madinah, transportasi dengan Naqabah, serta pelaksanaan katering juga tak luput dari sasaran kontrak tersebut,” ujar Sri.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Disamping layanan itu, petugas haji juga mendapat barcode petugas dari Kementerian Haji Arab Saudi.
“Kalau yang tidak ada barcode maka dibayarkan ke Maktab Wukalla al Muwahhad di Jeddah,” terang Sri.
Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kuota jamaah haji Indonesia untuk tahun 1436 Hijiriah atau 2015 Masehi sebanyak 168 ribu orang atau sama dengan kuota haji tahun 2014.
“Jumlah kuota haji tahun ini sama dengan tahun sebelumnya dikarenakan daya tampung pemondokan di kota Mekkah dan Madinah sangat terbatas,” kata menteri agama.(T/P010/R03)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)