Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Terbilang Sukses?

Rana Setiawan - Ahad, 23 Juni 2024 - 18:22 WIB

Ahad, 23 Juni 2024 - 18:22 WIB

24 Views

Oleh M. Gunawan Yasni, Ekonom, Ahli dan Praktisi Keuangan Syariah

Penyelenggaraan perjalanan ibadah Haji 2024 M/1445 H oleh Kerajaan Saudi Arabia (KSA) dianggap sukses sebagai penyelenggaraan haji normal kedua setelah Covid-19 dinyatakan tidak lagi sebagai pandemi namun menjadi endemi.

Bahkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan perjalanan ibadah haji regulernya Indonesia menyebutkan, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi terbilang sukses.

Swastanisasi Haji KSA

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Hal yang berbeda untuk penyelenggaraan ibadah Haji sejak 2023 dalam model bidnisnya ialah tidak adanya lagi Muasasah Asia Tenggara yang mengurusi jamaah haji Indonesia sebagaimana sebelumnya.

Masharriq-masharriq yang notabene adalah perusahaan-perusahaan swasta Perseroan Terbatas menjadi penanggungjawab pengurusan haji Indonesia dari sisi KSA, dan oleh karenanya Kemenag RI perlu dengan cermat mengadvokasi kepentingan jamaah haji Indonesia, terutama jamaah haji reguler.

Masharriq yang merupakan model bisnis baru tenyata banyak menelantarkan jamaah reguler maupun plus di area pengurusan sekitar Mina. Pada 2023 dan 2024 ini jamaah haji reguler banyak mengalami kondisi tenda-tenda Mina yang kepenuhan berkali lipat dari kapasitas manusiawi yang layak.

Belum lagi fasilitas toilet yang sangat tidak pantas untuk kebersihan ibadah jamaah haji, sementara kapasitas tenda Mina bagi jamaah reguler khususnya dan jamaah plus umumnya, dalam banyak kasus kurang bahkan tidak layak.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Mereka tidak mendapatkan fasilitas akomodasi tempat mabit di tenda serta makanan yang sesuai dengan bayaran kepada Masharriq, yaitu sekitar 8.500 SAR per kepala untuk biaya tenda dan fasilitas Arafah dan Mina.

Tenda-tenda di Mina yang banyak dirasakan oleh jamaah sangat tidak mencukupi untuk ditempati, bahkan sering di antara mereka harus saling mendominasi dengan menduduki tempat-tempat yang katanya diperuntukkan bagi mereka, namun sudah diduduki oleh jamaah lainnya.

Dalam banyak kasus bahkan tenda jamaah reguler diisi oleh jamaah dengan melebihi kapasitas sehingga mereka tidak kebagian matras maupun makanan yang mencukupi.

Apa yang dirasakan oleh para jamaah adalah biaya yang dibayarkan untuk mereka seakan tidak membuat mereka memperoleh hak-haknya yang memadai, terutama di Mina.

Baca Juga: Tertib dan Terpimpin

Banyak info yang kami terima bahwa Masharriq bahkan tidak memberikan perbaikan yang memadai ketika survei dilakukan oleh petugas-petugas haji Kemenag RI yang sudah mendokumentasikan parahnya fasilitas tenda dan toilet jamaah haji reguler Indonesia.

Pemerintah Indonesia atas kejadian-kejadian yang menimpa jamaah haji Indonesia, baik reguler maupun plus, terkait kelalaian masif terstruktur Masharriq sebaiknya menyampaikan pernyataan keberatan secara diplomatis langsung kepada Putra Mahkota Muhammad Ibn Salman.

Putra Mahkota Muhammad Ibn Salman dengan Kidana Groupnya yang membawahi pengurusan swastanisasi haji KSA perlu mengadvokasi insiden tenda-tenda Mina yang sudah ramai diberitahukan petugas-petugas haji dalam laporan-laporan survei pandangan mata mereka.

Sepantasnya, Kemenag RI melalui pimpinan-pimpinannya yang peduli dan berempati kepada jamaah haji Indonesia meminta maaf dan tidak mengklaim penyelenggaraan haji ini sukses karena menciderai perasaan jamaah yang mengalami kejadian-kejadian tidak mengenakkan itu. Biarlah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya serta para shalihin dan shalihat yang menilai.

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat

Business Model Baru untuk Haji?

Model bisnis baru Masharriq penyelenggaraan haji KSA yang sebelumnya ditangani Muasasah yang notabene bagian langsung pemerintah kerajaan, disinyalir akan terus dikembangkan secara masif oleh Kidana Group.

Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) perlu mempertanyakan kepada Kemenag RI dan KSA sebagai wakil jamaah haji Indonesia terkait sebagian pembayaran yang mereka lakukan atas jamaah haji yang fasilitasnya tidak diperoleh oleh yang mereka wakili.

Jamaah haji Indonesia yang kebanyakan para pasifis karena memang diwanti-wanti jangan berselisih, harus bersabar menerima apa adanya agar hajinya mabrur, justru akan menjadi bulan-bulanan model bisnis baru Masharriq yang jauh dari sempurnanya profesionalisme penyelenggaraan haji KSA pada 2024 M/1445 H ini, seperti juga tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ada Apa dengan Terpilihnya Trump?

Barometer Sukses Kemenag dan BPKH RI

Jamaah haji Indonesia mayoritas keuangan dan pembayarannya dilakukan melalui BPKH RI dan penyelenggaraan hajinya diurusi oleh Kemenag RI. Tahun 2024 M ini para jamaah reguler hanya dibayari 40 persen ongkos haji riilnya oleh BPKH RI.

Sisanya mereka sendiri yang harus menanggung. Padahal memenuhi Rp 25 juta untuk mendapatkan jatah keberangkatan haji yang entah berapa tahun lagi, mereka harus berjibaku luar biasa.

Sepantasnya Dana Abadi Umat yang dikelola BPKH RI selain Dana Haji, kemanfaatannya perlu lebih diutamakan untuk memudahkan memberangkatan haji reguler dalam jumlah lebih banyak dibanding alih-alih calon haji reguler yang tak bisa melunasi 60 persen biaya haji riil yang ditetapkan Kemenag dan kemudian jatahnya dialihkan ke calon jamaah haji plus.

Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang

Jamaah haji plus tentunya jauh lebih mampu segera membayar lunas penjatahan ke Kemenag disertai tambahan-tambahan biaya yang diperlukan untuk segera berhaji.

Menjadi tanda tanya besar buat kami jika pernyataan keberatan terkait ketidaksinkronan fasilitas Mina atas biaya yang dibayarkan jamaah haji Indonesia tidak dilakukan terstruktur dan masif dengan konsistensi dan persistensi Kemenag RI dan BPKH RI.

Kenapa? Tak lain karena ini artinya pembiaran atas biaya yang dibayarkan ke Masharriq tanpa Masharriq melakukan fasilitasi sesuai akad yang ada antara pihak KSA dengan Indonesia.

Ranah hukumnya menjadi seperti membiarkan pihak lain memperoleh kekayaan melalui keuntungan yang tidak wajar karena tidak menjalankan kewajibannya.

Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat

Semoga penyampaian Pengawasan Lillaahi Ta’ala (PLT) ini dapat mencegah ketidakmabruran haji jamaah Indonesia di masa yang akan datang sampai dengan datangnya akhir zaman.

Kami mengetahui bahwa pengawas-pengawas kegiatan haji dari Indonesia semisal kawan-kawan dari Komisi 8 DPR RI, pengawas BPKH dan pengawas haji dari kemenag sudah memiliki bukti-bukti dan masukan-masukan dari mana saja atas kejadian di sekitar area Mina.

Penyumbang Terbesar Dua Rumah Suci

Semoga Indonesia mampu menjadikan posisinya di mata KSA sebagai pihak yang lebih signifikan untuk diperhitungkan menjadi negara pemberi pendapatan wisata spiritual terbesar bagi KSA.

Baca Juga: Dentuman Perang Memisahkan Sepasang Calon Pengantin

Indonesia juga menjadi penyumbang terbesar dana pemeliharaan dua rumah suci yang diambil secara sistematis porsinya dari pembayaran kegiatan umrah dan haji ke pengelola KSA yang lagi-lagi Indonesia menempati urutan pertama negara dengan jamaah umrah dan haji terbesar di dunia.

Dengan demikian Indonesia menjadi penyumbang terbesar dana pemeliharaan dua rumah suci yang disumbang jamaahnya setiap berkunjung untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji.

Wallaahul muwafiq ila aqwamith thariiq. Fastabiqul khayraat. Dan Allah adalah pendamai ke jalan yang paling lurus. Maka berlombalah untuk berbuat kebaikan.[]

*M. Gunawan Yasni adalah ekonom, ahli dan praktisi keuangan syariah, dan merupakan anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia serta anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Bela Masjid Al-Aqsa Sepanjang Masa

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda