Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan : Hukum Sedang Diinjak-injak

Jakarta, MINA – Menanggapi dua terdakwa penyerangnya yang hanya dituntut 1 tahun penjara, Komisi Pemberantasan () mengatakan hal itu memperlihatkan bahwa hukum sedang diinjak-injak.

Dalam wawancaranya dengan Rasil pada Jumat (12/6) mengatakan, sejak awal ia sudah memprediksi bahwa persidangan itu hanya suatu formalitas. karena menurutnya kasus ini melibatkan orang orang yang memiliki kekuasaan.

“Sekarang terkait mengenai tuntutan satu tahun ini terlihat sekali bahwa hukum sedang diinjak-injak oleh oknum-oknum tersebut. Saya melihatnya sebagai dagelan yang dilakukan dengan terang-terangan, di ruang publik yang semua orang bisa melihat,” ujar Novel.

Ia juga mengatakan, tuntutan yang dianggap terlalu rendah itu juga menunjukkan tidak adanya keseriusan untuk mengungkap fakta sebenernya apalagi aktor intelektualnya.

Novel menegaskan bahwa ini merupakan suatu kebobrokan proses penegakan hukum yang dipertontonkan. Ia mengatakan, masyarakat tidak boleh diam. Pada saatnya nanti bisa jadi hal serupa menimpa kita. Ini adalah kesempatan untuk melakukan upaya protes dan mengkritisi dengan sungguh-sungguh.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dihukum 1 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6). (L/R7/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sri astuti

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.