Jeddah, MINA – Seorang warga Arab Saudi yang terbukti mendukung dan membiayai kelompok militan ISIS telah divonis penjara selama 20 tahun, menurut laporan Arab News yang dikutip MINA.
Pengadilan Pidana Khusus di Riyadh menghukum pria tersebut pada hari Ahad (24/12) setelah dia terbukti mendukung ISIS, bergabung dan berpartisipasi dalam kelompok yang mendukung pemikirannya, membiayai kelompok tersebut dengan SR5.000, membantu banyak orang untuk pergi ke zona perang, keluar dari otoritas, dan melanggar ketentuan hukum sebelumnya.
Dengan demikian, pengadilan memutuskan untuk menghukumnya sampai 20 tahun terhitung sejak tanggal penangkapannya, 10 tahun masa berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri No. A / 44 tanggal 3-4-1435 Hijriah, lima tahun di bawah Pasal 6 sistem anti pencucian uang, dan dua tahun untuk biaya lainnya.
Hukuman tersebut juga termasuk larangan untuk mengirim postingan di web, membatalkan kartu SIM mobile-nya, dan menerapkan larangan perjalanan kepadanya untuk periode yang sama dengan periode pemenjaraannya setelah bebas dari penjara. (T/B05/RI-1)
Baca Juga: Israel Perintahkan Warga di Pinggiran Selatan Beirut Segera Mengungsi
Mi’raj News Agency (MINA)