Penyokong Dana ISIS Diganjar 20 Tahun Penjara

, MINA – Seorang warga yang terbukti mendukung dan membiayai kelompok militan telah divonis penjara selama 20 tahun, menurut laporan Arab News yang dikutip MINA.

Pengadilan Pidana Khusus di Riyadh menghukum pria tersebut pada hari Ahad (24/12) setelah dia terbukti mendukung ISIS, bergabung dan berpartisipasi dalam kelompok yang mendukung pemikirannya, membiayai kelompok tersebut dengan SR5.000, membantu banyak orang untuk pergi ke zona perang, keluar dari otoritas, dan melanggar ketentuan hukum sebelumnya.

Dengan demikian, pengadilan memutuskan untuk menghukumnya sampai 20 tahun terhitung sejak tanggal penangkapannya, 10 tahun masa berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri No. A / 44 tanggal 3-4-1435 Hijriah, lima tahun di bawah Pasal 6 sistem anti pencucian uang, dan dua tahun untuk biaya lainnya.

Hukuman tersebut juga termasuk larangan untuk mengirim postingan di web, membatalkan kartu SIM mobile-nya, dan menerapkan larangan perjalanan kepadanya untuk periode yang sama dengan periode pemenjaraannya setelah bebas dari penjara. (T/B05/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.