Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peralihan Kontrak Karya Blok Mahakam Diharapkan Tak Ganggu Produksi

Rendi Setiawan - Senin, 4 Desember 2017 - 14:06 WIB

Senin, 4 Desember 2017 - 14:06 WIB

127 Views

Mahakam, MINA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Hadi Mulyadi mengatakan, peralihan Kontrak Karya Blok Mahakam dari Total E&P Indonesia kepada Pertamina diharapkan tidak mengganggu produksi, dan memastikan tidak adanya gejolak karyawan pada masa transisi tersebut.

“Harapan kita dengan peralihan dari Total ke Pertamina di 1 Januari 2018 Indonesia bisa mendapatkan cadangan migas yang lebih baik dan akan memberikan devisa besar untuk indonesia dan tentu berdampak bagi masyarakat Kaltim khususnya,” ujar Hadi yang juga Ketua Tim Komisi VII DPR RI ke Lapangan Gas SPS (Senipah, Pachiko, South Mahakam) di Kawasan Blok Mahakam, Senipah, Handil, Kukar, Kalimantan Timur.

Wilayah Blok Mahakam yang dikunjungi meliputi South Processing Unit (SPU) dan Lapangan Bekapai. Blok Mahakam merupakan produsen gas terbesar di Indonesia yang dilengkapi dengan terminal Liquified Natural Gas (LNG), selain LNG Tangguh, dan LNG Donggi Senoro. Kontribusi gas Blok Mahakam dalam total produksi gas nasional sekitar 20%, disusul oleh Proyek Tangguh sekitar 17%.

Blok yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Total E&P Indonesia (TEPI) dan Inpex Corporation akan berakhir kontraknya pada 31 Desember 2017. Saat ini Blok Mahakam dalam tahap transisi pengelolaan dari kontraktor eksisting kepada kontraktor baru yaitu PT. Pertamina Hulu Mahakam (PT PHM).

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Mahakam telah ditandatangani antara SKK Migas dengan PT PHM tanggal 29 Desember 2015 dan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2018.

Selain persoalan peralihan karyawan dan tingkat produksi, dalam kesempatan tersebut, Hadi menyoroti masalah Participating Interest (PI) 10% kepada Pemda dan juga pengalihan aset dan hal lainnya yang berpotensi menjadi gangguan dalam proses perubahan kontrak karya tersebut. (R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia