Oleh : Shobariyah Jamilah
Wanita di dalam rumah tangga masa kini tidak hanya sekadar menjadi sosok pengasuh, pendidik anak-anak serta mengurus suami dan rumah, tetapi juga juga harus berperan dalam pengelolaan keuangan keluarga.
Sedangkan kaum pria selaku suami memiliki kewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya secara ma’ruf (baik) dari hasil pekerjaan dan cara yang halal, dan sebaliknya para istri juga wajib mendapatkan hak memperoleh nafkah dari pendapatan suaminya dan kemudian mengelolanya dengan baik, tidak berlebihan dan boros.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 233
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah 233)
Dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
” Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami) ” (HR. Muslim)
Laki-laki sebagai suami boleh jadi pintar mencari uang, namun demikian, harus diimbangi dengan istri yang pandai mengatur keuangan sehingga kondisi keuangan keluarga tetap sehat demi masa depan bersama. Banyak hal yang perlu diperhitungkan istri mulai dari biaya kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, biaya bulanan, tagihan bulanan, hingga pengeluaran tak terduga.
Semakin melambungnya harga-harga-harga kebutuhan bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari lainnya membuat banyak kaum wanita khususnya ibu- ibu mengeluhkannya mengingat di tengah situasi seperti itu sangat sulit untuk mengatur pengeluaran dari penghasilan yang didapat.
Makanya, penting bagi wanita memiliki pengetahuan yang cukup tentang pengaturan keuangan keluarga bagi kebutuhan hidup di dunia dani akhirat. Islam telah mengatur kehidupan manusia, baik secara duniawi maupun akhirat.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Tips mengelola keuangan keluarga:
1. Buat Anggaran
Langkah pertama yang harus dilakukan seorang istri membuat dalam mengelola keuangan adalah dengan membuat anggaran belanja.
2. Pisahkan uang Anda
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Ketika suami menyerahkan sejumlah uang kepada Anda, segera simpan uang tersebut ditempat yang berbeda sesuai anggaran yang telah dibuat
3. Menabung
Cara terbaik untuk mengatur keuangan dengan cara menabung dari sisa-sisa pengeluaran dari sedikit-sedikit uang yang kita miliki
4. Jangan boros
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
untuk pengaturan uang yang baik, jangan boros dan berlebihan. Islampun melarang sifat boros dan berlebihan, dan Allah pun tidak menyukai orang yang boros, berlebihan sehingga menyebabkan mubazir
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah kalian, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A’raaf : 31)
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
” Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudaranya setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya” (QS. Al- Isra : 27)
5. Melakukan investasi
Jika pendapatan suami masih kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, wanita harus bisa mandiri dan kreatif jangan terlalu tergantung pada suami sebaliknya maka harus membantu meringankan tugas suami dengan melakukan usaha kecil-kecilan seperti berjualan dan dibolehkan untuk bekerja di luar rumah karena tuntutan ekonomi selama tidak bertentangan dengan kodratnya, tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh agama, dan tidak membuatnya lalai dari tugas utamanya dalam keluarga .
6. Selalu berinfak dan sedekah di jalan Allah,
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Istri yang solihah tidak hanya bisa mengelola keuangan hanya untuk kebutuhan duniawi saja, tapi ia juga bisa memenuhi kebutuhan akhirat dengan menginfakkan hartanya di jalan Allah maka harta yang dimiliki akan berkah dan dilipatgandakan oleh Allah. Islam telah memerintahkan umatnya untuk bersedekah, Sebagaimana Allah berfirman :
” Perumpamaan sedekah yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahakan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (pahal) bagi siapa yang dikehendaki. Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui” (QS. Al -Baqarah: 261)
Allah SWT berfirman dalam hadist qudsi “Hai anak Adam berinfaklah, niscaya Aku akan memberi nafkah (memberi gantinya) kepadamu”. (HR. Bukhari & Muslim)
Secara singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut.
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
Pekerjaan dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi SAW cukup beraneka ragam, bahkan mereka sampai berjuang dalam peperangan. Ummu Salamah (istri Nabi SAW), Shāfiyyah, Lailā al-Ghiffāriyyah, Ummu Sinām, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Para ahli hadis, misalnya al-Bukhāri, mencatat dalam kitab Shahīh-nya sejumlah bab yang menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab Keterlibatan Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan di Lautan, Bab Keterlibatan Perempuan Merawat Korban, dan lain-lain.
Di bidang perdagangan, misalnya, nama istri Nabi SAW yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang sangat sukses. Istri Nabi SAW yang lain, Zainab binti Jahsy, juga bekerja menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan.
Rāithah, istri ‘Abdullāh ibn Mas’ūd, sahabat Nabi SAW, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga. Selain itu, ada pula yang bekerja sebagai perias pengantin, seperti Ummu Sālim binti Malhān. Khalīfah ‘Umar ibn al-Khaththāb RA pernah menugaskan al-Syifā’, seorang perempuan yang pandai menulis, untuk mengelola pasar kota Madinah .
Perempuan yang cerdas dan cermat mengelola aset yang sudah dimiliki dan terus mengasah kemampuan untuk membuat aset tersebut berkembang dan menjadi optimal sesuai tujuan finansial keluarga. Dalam mengelola keuangan keluarga akan memberi dampak besar bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan keluarganya. Telah banyak contoh kasus keluarga yang terlibat masalah keuangan akibat suami atau istri yang berperilaku tidak bijak terhadap uang yang dimiliki.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh
Islam mengajarkan untuk selalu bersyukur, tidak berlebihan dan hidup sederhana dengan saling berbagi dan memberi kepada sesama. Ekonomi bukan menjadi tolak ukur kebahagiaan sesorang di dunia namun sebagai alat transaksi kehidupan manusia di dunia dan akhirat dengan mewujudkan keluarga bahagia, sederhana dan berkah. (T/P010/E02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Sumber : Syaikh kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita dan berbagai sumber
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-3] Rukun Islam