Paris, 27 Dzulqa’dah 1435/21 September 2014 (MINA) – Presiden Prancis Francois Hollande mengajukan solusi konflik antara Israel dan Palestina untuk diajukan ke Dewan Keamanan (DK) PBB, katanya setelah bertemu dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di Paris, Jumat kemarin (19/9).
“Kami memiliki resolusi untuk dipresentasikan di Dewan Keamanan, yang kami harapkan dari proses perdamaian dan solusi apa yang harus diterapkan untuk konflik ini,” ujar Hollande kepada wartawan dalam konferensi pers bersama dengan Abbas, Ma’an News melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Presiden Prancis mengatakan, negosiasi berhenti cukup lama dan ada semacam persepsi kalau tidak akan pernah ada solusi mengakhiri konflik Israel-Palestina.
Meski semua pihak mengetahui garis besar dari kesepakatan yang mungkin dilakukan. Namun serangan terbaru Israel, pada Juli dan Agustus lalu, telah menewaskan lebih dari 2.150 warga Palestina, dan 73 di pihak Israel sebagian besar dari mereka tentara, merupakan ketiga kalinya Gaza dihancurkan, kata Hollande.
Baca Juga: Israel Duduki Desa-Desa di Suriah Pasca-Assad Terguling
“Yang harus kita cari adalah kesepakatan perdamaian yang bertahan lama,” katanya, seraya menambahkan bahwa pembicaraan damai yang mandeg kini harus mencapai titik akhir.
Abbas mendesak semua negara untuk memikul tanggung jawab mengakhiri konflik yang telah berlangsung lebih dari 66 tahun.
“Berdamai akan memberikan legitimasi tambahan untuk memerangi kekerasan di kawasan ini,” tambahnya.
Abbas, mencoba membangun dukungan diplomatik Palestina baru di PBB, mengatakan bahwa Perancis diharapkan memberi dorongan bagi Liga Arab untuk mengakhiri pendudukan Israel dari wilayah Palestina dan pembentukan negara Palestina berdasarkan perbatasan 1967.
Baca Juga: Ribuan Warga Inggris Demo Kecam Genosida Israel
Setelah meminta dukungan Perancis, Abbas dijadwalkan ke New York untuk mengikuti Sidang Umum PBB mulai 24 September mendatang.
Palestina, ditetapkan sebagai status negara pengamat di organisasi dunia PBB, mengancam akan mengajukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional, untuk membuka jalan menuntut pejabat Israel atas tuduhan kejahatan perang.
Israel selama ini menggunakan perundingan selama 25 tahun terakhir, hanya untuk memperluas permukiman bagi pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat dan pendudukan tiada henti di tanah Palestina. (T/P05/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)