Paris, MINA – Perancis mengecam keputusan Israel untuk membangun sekitar ratusan unit rumah di 30 permukiman ilegal Israel yang berbeda di Tepi Barat yang diduduki.
Pernyataan Pemerintah Prancis pada Kamis malam (31/5/2018) menekankan bahwa keputusan semacam itu mengancam prospek untuk membangun negara Palestina yang layak dan berkelanjutan dengan Yerusalem sebagai ibu kota bersama Palestina dan Israel.
Seorang juru bicara Kementerian Eropa dan Urusan Luar Negeri Perancis mengatakan, keputusan Israel itu menimbulkan kekhawatiran, atas perintah pembongkaran oleh Israel baru-baru ini terhadap masyarakat Badui Palestina di Yerusalem. Palinfo melaporkan.
Baca Juga: Bahas Krisis Regional, Iran Agendakan Pembicaraan dengan Prancis, Jerman, Inggris
Pemerintah Perancis menekankan bahwa permukiman itu bertentangan dengan hukum internasional, sebagaimana ditetapkan dalam resolusi Dewan Keamanan PBB 2334.
“Pemukiman, dalam semua aspek mereka, juga mengarah pada pencaplokan de-facto Tepi Barat, merusak solusi dua negara, menghalangi upaya yang dilakukan untuk mencapai perdamaian yang adil dan abadi, serta memicu kerusuhan baru,” bunyi pernyataan.
“Pada 22 Desember, Presiden Republik Perancis pernah meminta penghentian kegiatan pemukiman untuk mempertahankan cakrawala politik yang kredibel,” kata juru bicara itu.
“Perancis terutama berusaha mempertahankan solusi dua negara dan melanjutkan negosiasi,” kata pernyataan itu.
Baca Juga: Serangan Hezbollah Terus Meluas, Permukiman Nahariya di Israel Jadi Kota Hantu
Sebelumnya pada Rabu (30/5/2018), Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman pekan lalu mengumumkan niatnya untuk menyerahkan rencana untuk 2.500 unit pemukiman di Tepi Barat.
Sekitar 600.000 orang Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman Yahudi yang dibangun di seluruh Tepi Barat dan menduduki Yerusalem sejak Israel menduduki wilayah itu pada tahun 1967.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem sebagai “wilayah pendudukan” dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di tanah itu sebagai ilegal. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Israel Dukung Gencatan Senjata dengan Lebanon