PERANCIS KELUARKAN BERBAGAI ATURAN UNTUK BERKEMBANGNYA PERBANKAN SYARIAH

islamic financeParis, 1 Rabi’ul Akhir 1436/22 Januari 2015 (MINA) – Ketua Eksekutif Aliansi untuk Islamic Finance (FAAIF) di Perancis, Camille Silla Paldi, mengatakan  ada peluang besar bagi untuk berkembang di Perancis.

Camella Silla Paldi menjelaskan bahwa peluang besar itu karena besarnya pasar keuangan Perancis yang merupakan terbesar keempat di dunia,  pasar keuangan terkemuka di zona euro, serta  adanya  keinginan untuk menarik dana dari negara-negara Islam di Teluk dan Asia, dan  jumlah umat Islam yang terus meningkat di negara ini. Demikian IINA yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis.

Menurutnya, dengan pemahaman yang luas tentang perbankan syariah termasuk nilai-nilai yang disandangnya, maka perbankan Islam ini akan dapat diterima secara luas di Perancis. “Tambahan lagi  perbankan syariah juga dapat berperan  memperkuat pertumbuhan ekonomi Perancis dan membantu  distribusi kekayaan kepada semua lapisan masyarakat,” tutur Camille Faldi.

Dia juga mengutip ucapan Christne Lagarde, mantan  Menteri Keuangan Perancis yang kini menjabat Direktur Dana Moneter Internasional (IMF), yang sebelumnya telah menyerukan penngembangan sistem keuangan berdasarkan ajaran agama Islam di Perancis, dengan dasar berbagi keuntungan atau kerugian, bukan memberikan bunga seperti pada perbankan konvensional.

Wanita Perancis tokoh keuangan internasional yang disegani itu, juga mengatakan, kehadiran perbankan syariah akan dapat meningkatkan perekonomian riil Perancis, yang belum sepenuhnya keluar dari krisis.

Menurut sebuah artikel ditulis Paldi yang diterbitkan oleh The EIN Presswire dan disiarkan oleh CNN, sukuk (surat hutang berdasarkan syariah) pertama diterbitkan tahun 2011 senilai  tidak lebih dari AS $ 6 juta di sektor makanan cepat saji, kemudian diterbitkan lagi dua sukuk yang dapat minat cukup luas.

Perancis sebelumnyatelah  mengamandemen hukum yang bertujuan untuk memfasilitasi operasi keuangan Islam dan masuknya sukuk di pasar saham Perancis.

Selain itu juga telah diadakan sistem khusus perpajakan untuk memfasilitasi bertumbuhnya lembaga-lembaga keuangan Islam, antaranya juga untuk mendorong agar lebih banyak lagi bank syariah yang beroperasi. (T/P005/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0