Paris, MINA – Pemerintah Perancis mengutuk keputusan Israel karena mengeluarkan persetujuan untuk lebih dari 2.000 rumah permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
“Perancis mengutuk keputusan ini, yang memperluas aktivitas pembangunan di Tepi Barat,” kata pernyataan kantor Menteri Luar Negeri Perancis pada Jumat (28/12), demikian The New Arab melaporkan yang dikutip MINA.
Pemerintah Paris memperingatkan langkah itu akan melanggar hukum internasional.
Pernyataan juga mengatakan, permukiman itu dapat merusak persyaratan untuk solusi dua negara, yang dinilai sebagai “satu-satunya cara untuk memastikan perdamaian yang adil dan abadi antara Israel dengan Palestina.”
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Pernyataan itu muncul setelah pihak berwenang Israel mengajukan rencana sekitar 2.200 rumah permukiman Yahudi di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.
Permukiman memainkan peran penting dalam politik sayap kanan Israel yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Lebih dari 400.000 orang Israel tinggal di permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Sementara 200.000 orang tinggal di permukiman di Yerusalem Timur (Al-Quds) yang diduduki. (T/Gun/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya